Referensi

Jasa Web Design

Showing posts with label Jurnalistik. Show all posts
Showing posts with label Jurnalistik. Show all posts

Sunday, September 26, 2010

Batam (ANTARA News) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia mengajak Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA bekerja sama sinergis dalam menjaga keutuhan kedaulatan negara melalui kerja sama pemberitaan di daerah-daerah perbatasan.

"ANTARA, RRI dan juga Televisi Republik Indonesia harus tetap bersaing dan adu kreativitas, tetapi dalam Sabuk Pengaman Informasi perlu bersinergi," kata Dirut LPP RRI Parni Hadi ketika mengunjungi redaksi Kantor Berita ANTARA Biro Kepulauan Riau di Batam, Sabtu.

Secara khusus, kepada Biro ANTARA Kepri Jo Seng Bie, ia mengajak untuk bersama Koordinator Studio Produksi RRI Batam Yusri Darto memulai kerja sama karena wilayah kerja mereka berada di daerah perbatasan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.

RRI di bawah kepemimpinan Parni sejak 2009 melaksanakan program Sabuk Pengamanan Informasi untuk memberdayakan warga masyarakat perbatasan di bidang pemberitaan radio dan antara lain telah melatih beberapa perwira militer untuk menjadi penyiar RRI.

Sabuk Pengaman Informasi adalah program pengimbang persepsi terutama bagi warga di daerah perbatasan yang sehari-hari diterpa informasi atau berita dari media tetangga negeri.

Jo menyambut ajakan tersebut karena berpendapat akan baik bila TVRI seperti juga RRI yang menjangkau langsung khalayak di daerah perbatasan dan tetangga negeri bekerja sama lebih erat dengan ANTARA melalui kesepakatan para pimpinan di kantor pusat.

Berita-berita ANTARA yang berperspektif kebangsaan dan kepentingan nasional, katanya, akan dapat sampai kepada kelompok sasaran di daerah perbatasan bila disiarkan RRI maupun ditayangkan TVRI melalui programa nasional maupun daerah.

Di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri atas 2.408 pulau besar dan kecil, tenaga wartawan ANTARA baru terdapat di Pulau Batam, Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan.

Adapun RRI di Kepulauan Riau selain Studio Produksi di Batam telah dilengkapi dengan Stasiun Tipe C di Tanjungpinang, ibu kota provinsi, dan di Ranai, ibukota Kabupaten Natuna.

Parni berpendapat keberadaan personel dan fasilitas kedua lembaga seyogyanya disinergikan, misal, melalui program kerja sama pertukaran berita, karena sebanyak-banyak tenaga dan peralatan, tidak akan pernah mampu menjangkau semua medan tugas dan peliputan.

Ia yang didampingi Kepala Stasiun RRI Tanjungpinang Santoso mengatakan akan memperkuat Studio Produksi RRI Batam menjadi Stasiun RRI Tipe C untuk meningkatkan pelaksanan visi dan misi Sabuk Pengaman Informasi RRI di daerah-daerah perbatasan.

Rencana itu, katanya, telah disambut Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang akan mengatur anggaran dari Pemerintah Kota Batam agar RRI kelak dapat menempati gedung sendiri dengan sistem pinjam pakai karena sejak 27 Desember 2010 masih menyewa ruang di Gedung Pusat Promosi Sumatra.(*)
(ANT/R009)

Source

Sunday, November 22, 2009

Sekretaris Jenderal PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Zaini Shofari, atas nama organisasinya, di Jakarta, Sabtu (21/11), menyatakan, atas nama demokrasi para penguasa harus segera menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada pers.

"Sebagai pilar ke empat demokrasi, sejatinya pers itu harus dilindungi. Tapi ironisnya, kian banyak saja insan pers jadi korban akibat intimidasi kekuasaan yang manipulatif," kata Zaini.
Dia menunjuk kasus terakhir berupa tewasnya seorang reporter dari koran Radar Bali di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

"Peristiwa itu masih begitu hangat, tiba-tiba Mabes Polri melakukan tindakan ceroboh berupa pemanggilan wartawan Kompas dan Seputar Indonesia untuk sesuatu urusan yang tidak jelas substansinya," katanya.

Bagi PB PMII, menurutnya, tindakan Mabes Polri itu semakin merusak citra kepolisian yang terkesan tidak profesional. "Jika berkait dengan transkrip rekaman yang telah dibuka pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), maka solusinya adalah hak jawab. Kok sepertinya para petinggi tak mengerti hukum dengan memanggil wartawan, tidak menggunakan hak jawab itu," ujarnya.

PB PMII, demikian Zaini Shofari, juga menilai, Mabes Polri seperti mengada-ada dalam kasus pemanggilan wartawan itu. "Bukankah banyak televisi yang menyiarkan secara langsung rekaman tersebut ke publik," tanyanya lagi.

Ke depan, menurutnya, pers harus didukung serta mendapat perlindungan khusus, karena posisinya sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Juga karena ide, gagasan dan nilai-nilai idealisme yang diperjuangkan semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa bersinergi, ketika pers bisa menjadi sarana penting untuk menyuarakan semua aspirasi rakyat tersebut, terutama dalam menuntut perbaikan dan perubahan untuk bangsa ini, sesuai platform dasar Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 serta norma-norma keindonesiaan lainnya," kata Zaini Shofari lagi.

Source

Saturday, November 14, 2009

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa membantah pihaknya akan menerapkan pelarangan penayangan langsung persidangan di pengadilan oleh media massa. Hal itu disampaikannya saat dihubungi per telepon, Jumat (13/11).

Pelarangan penayangan langsung tersebut menurutnya masih dalam konteks rencana dan belum disahkan. Menurut Sasa, KPI saat ini tengah memproses finalisasi revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Penyiaran (P3SPS).

Pedoman itu menjadi panduan bagi seluruh media penyiaran, baik radio maupun televisi, soal apa yang boleh maupun tidak boleh diproduksi atau disiarkan. Revisi dan modifikasi P3SPS dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikannya dengan perkembangan di masyarakat dan dunia penyiaran.

Namun Sasa juga membenarkan dalam rancangan revisi P3SPS kali ini di dalamnya mencantumkan ketentuan penayangan siaran langsung persidangan di pengadilan. Oleh karena siaran langsung itu terkait pemberitaan, maka KPI masih akan berkonsultasi dengan Dewan Pers lebih dahulu.

"Semangatnya tetap tidak akan ada pemberedelan atau pelarangan siaran. Kami hanya berencana membatasinya dalam bentuk siaran tunda, setidaknya 5-10 menit. Dengan begitu pihak editor punya waktu mengedit terlebih dahulu sebelum ditayangkan," ujar Sasa.

Lebih lanjut tambah Sasa, penayangan sidang kesaksian Rani sebenarnya sudah melanggar ketentuan UU Pokok Pers pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu terkait desakan dan keinginan Komisi I agar pelarangan juga diterapkan pada persidangan mereka di DPR, Sasa membenarkan hal itu telah disampaikan ke KPI ketika mereka diundang hadir dalam sidang dengar pendapat beberapa waktu lalu.

"Dalam sidang itu beberapa anggota Komisi I mengeluh kepada kami kalau mereka merasa didiskreditkan oleh media massa, terutama oleh penayangan langsung persidangan mereka sebelumnya. Kami sih mempersilakan saja sikap seperti itu namun kami tetap tidak mau mengacu pada kepentingan politik tertentu," ujar Sasa.

Menurut Sasa, boleh-boleh saja jika anggota DPR merasa gembira dengan peraturan yang mereka hasilkan atau bahkan sebaliknya. Namun dia tidak setuju jika kebijakan yang tengah KPI susun sekarang dikaitkan dengan keinginan anggota Komisi I tersebut.

Source

Anggota Dewan Pers Leo Batubara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar berhati-hati dan tidak serampangan membuat kebijakan berisi larangan penanyangan siaran langsung, baik sidang pengadilan maupun sidang rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peliputan persidangan oleh wartawan dan media massa, menurut Leo, sudah masuk dalam ranah pemberitaan atau karya jurnalistik, yang dilindungi dari penyensoran, pemberedelan, ataupun pelarangan penyiaran sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalaupun diyakini terjadi pelanggaran dalam sejumlah tayangan langsung ataupun pemberitaan, baik di media massa elektronik maupun cetak sebelumnya, Leo meminta tidak lantas melarang seluruh media massa. "Kalau memang ibaratnya kita mau menangkap atau membunuh beberapa ekor tikus, jangan lantas seluruh lumbung padi mau dibakar. Jadi kalau memang ada pelanggaran dilakukan beberapa media massa kemarin, ya peringatkan saja mereka yang melanggar tadi," ujar Leo, Jumat (13/11).

Rencana pelarangan disebut-sebut akan dimunculkan KPI menyusul penayangan langsung sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kesaksian yang disampaikan istri ketiga Nasrudin, Rani Yuliani, dan disiarkan langsung itu dinilai banyak berisi hal-hal yang dianggap vulgar.

Menurut Leo, UU Pers juga mengatur pelanggaran atas pasal yang melarang adanya penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran tadi bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Namun, Leo juga mengkritik media massa yang seharusnya juga bisa menahan diri dan melakukan sensor internal, terutama untuk tidak menayangkan atau memberitakan hal-hal yang peka atau vulgar seperti terjadi dalam sidang kesaksian Rani kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Leo, masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan juga seharusnya bisa menempuh mekanisme yang ada untuk menyatakan keberatan mereka terhadap isi pemberitaan yang dianggap merugikan atau melanggar norma hukum dan kepatutan.

Leo menambahkan, dirinya merasa sangat kecewa dengan pernyataan anggota Komisi I, salah satunya Ramadhan Pohan asal Fraksi Partai Demokrat, yang dalam sidang dengan KPI beberapa waktu lalu justru meminta larangan serupa juga diterapkan ke penayangan siaran langsung persidangan DPR.

Kondisi seperti itu, menurut Leo, semakin meyakinkan dirinya bahwa upaya sistematis untuk melemahkan media massa masih terus dilakukan oleh banyak kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Pada tahun 2008 lalu UU Pers bahkan hendak direvisi walau akhirnya gagal.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, dirinya mendukung kebebasan pers yang beretika dan mengedepankan aspek ketajaman informasi sekaligus memberikan perhatian serius pada nilai-nilai pendidikan dan kepantasan bagi masyarakat. "Kebebasan pers adalah hal mutlak yang harus diperjuangkan bersama. Namun, insan pers juga harus pikirkan aspek lain dari pemberitaan yang mungkin mengancam hak masyarakat untuk mendapat informasi, yang memenuhi asas kepatutan dan kesusilaan serta pendidikan," ujar Ramadhan.

Source

Monday, July 20, 2009

Penayangan muka tersangka pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton yang telah meninggal di televisi dikritik anggota Dewan Pers.

"Itu terlalu vulgar dan menimbulkan efek menakutkan," jelas Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi ketika dihubungi Ahad (19/7).

Kemarin, salah satu televisi menayangkan wajah tersangka pengeboman yang telah meninggal. Salah satu gambar dengan mata melotot dan terlihat bekas luka, dan yang lain tampak muka dengan mata memejam.

Kedua gambar tersebut merupakan potongan kepala dari kedua tersangka yang diperbesar hingga tampak muka saja. Meski sang reporter telah meminta maaf untuk penayangan gambar itu, menurut Alamudi, sebaiknya tidak ditampilkan secara utuh. "Terlalu grafis penayangan ini," jelasnya.

Alamudi menyayangkan tujuan media tersebut sebagai identifikasi pelaku. "Mestinya itu kan urusan polisi," tambahnya. Media bisa memilih gambar yang telah disketsa atau direkonstruksi untuk ditampilkan.

Pihaknya akan mempertimbangkan penayangan gambar-gambar ini dengan Komisi Penyiaran Indonesia. "Apakah ini melanggar kode etik atau tidak," ujarnya.

Source

Tuesday, July 14, 2009

Balikpapan - Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja mengatakan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat 60 pasal baru yang mengancam kebebasan pers. Rancangan KUHP tersebut sedang dibahas pemerintah.

"Ada 60 pasal revisi KUHP yang sudah di tangan Sekretaris Negara," katanya di Balikpapan, Selasa (14/7).

Atmakusumah mengatakan, hal ini merupakan kemunduran bagi perlindungan pers lewat sistem perundangan pidana Indonesia. Menurut Atmakusumah, pasal KUHP yang mengancam pers bertambah 25 pasal dari sebelumnya hanya 35 pasal.

"KUHP yang asli buatan Belanda saja hanya memuat 35 pasal. Sekarang masa reformasi bertambah 25 pasal," ungkap dia.

Revisi ancaman hukuman insan pers, kata Atmakusumah, juga bertambah dari sebelumnya hanya tujuh tahun menjadi 20 tahun. Revisi ini sudah melalui kajian sejumlah Menteri Hukum dan HAM berbagai periode. "Tetap saja makin mengancam," tutur dia.

Atmakusumah meminta pemerintah mengacu berbagai negara lain yang tetap memperhatikan kebebasan pers. Mereka menghapuskan pasal-pasal pencemaran nama baik sehubungan seluruh karya jurnalistik. "Seperti contohnya Timor Leste," ungkap dia.

Atmakusumah menyesalkan seluruh praktisi hukum pembuat undang-undang Indonesia yang masih mengancam kebebasan pers. Dia hanya berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers.

Source

Tuesday, May 20, 2008

Yogyakarta (ANTARA News) - "Harian Jogja", surat kabar 24 halaman yang ditargetkan bertiras 30.000 eksemplar setiap hari, diluncurkan di Kepatihan, kompleks kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin malam.

Hadir dalam acara peluncuran tersebut Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Komisaris Utama PT Aksara Dinamika Jogja, penerbit harian Jogja, Sukamdani Sahid Gitosarjono serta sejumlah pejabat dan pimpinan media massa setempat.

Sultan mengatakan, perkembangan paling signifikan dalam dunia media massa saat ini adalah kecenderungan untuk tidak hanya menempatkan diri sebagai "defining agency" atau mendefinisikan setiap realitas sosial, tetapi juga sebagai "public forum".

"Public forum yang memberi akses terhadap berbagai segmen publik untuk mengetengahkan berbagai realitas sosial yang terjadi," katanya.

Dikatakannya, pers saat ini mulai menempatkan diri sebagai "public forum" di mana wacana publik memperoleh status sejajar dengan wacana elit yang sekaligus berfungsi sebagai kekuatan untuk mengontrol elit.

"Dalam kerangka pikir seperti itu terbitnya Harian Jogja diharapkan dapat mengisi `ceruk` berita dan liputan yang belum tergarap secara optimal," katanya.

Sultan minta agar porsi budaya diberi tempat yang memadai, begitu juga rubrik pendidikan dan pariwisata.

Sementara itu, Sukamdani Sahid Gitosarjono menyatakan optimistis surat kabar ini akan mampu menarik pembaca dan pasar iklan.(*)

Source



Sunday, March 16, 2008

Beijing (ANTARA News) - Sejumlah wartawan China pada Maret dan April 2008 akan mengunjungi sejumlah obyek wisata yang terdapat di Indonesia untuk menyampaikan laporan mengenai potensi pariwisata kepada masyarakat China.

"Pada Maret dan April ini akan datang sejumlah jurnalis asal Cina. Rencana kunjungan para jurnalis itu sudah mendapat persetujuan dari Depbudpar," kata Kepala Fungsi Sosial Budaya KBRI Beijing Rosmalawati Chalid, di Beijing, Sabtu.

Hal tersebut dikemukakan sehubungan dengan rencana KBRI Beijing untuk menyelenggarakan program promosi wisata Indonesia dengan mengundang sejumlah wartawan Cina ke Indonesia bekerjasama dengan Depbudpar.

Menurut dia, wartawan dari stasiun televisi CCTV misalnya pada akhir April 2008 direncanakan akan mengunjungi obyek wisata Pulau Komodo, sementara reporter dari Shantung TV pada akhir Maret 2008 akan mengunjungi obyek wisata di Pulau Lombok.

Kunjungan para wartawan Cina tersebut diharapkan bisa mempromosikan pariwisata Indonesia kepada masyarakat Cina, dalam upaya meraih target 300.000 wisatawan Cina datang ke Indonesia selama 2008.

Ia mengatakan, potensi masyarakat Cina untuk mengunjungi sejumlah obyek wisata yang ada di Indonesia sebenarnya sangat tinggi, sehingga diperlukan strategi promosi dalam bentuk lain, seperti mengundang wartawan Cina datang ke Indonesia.

Program promosi KBRI Beijing lainnya guna mendukung Tahun Kunjungan Indonesia 2008 (VIY 2008) adalah pagelaran "Indonesia Week" di Wangfujing, sebuah lokasi perbelanjaan terkenal di Beijing.

Rencananya penyelenggaraan "Indonesia Week" akan berlangsung pada Agustus atau September 2008 yang waktunya tidak terlalu berjauhan dengan penyelenggaraan Olimpiade.

Pihak KBRI Beijing ingin mengadakan kegiatan itu selama satu minggu pada Agustus yang waktunya bertepatan dengan Olimpiade 2008 yang juga berlangsung di Beijing.

"Secara informal kita sudah mendapat persetujuan bahwa kegiatan akan berlangsung mulai 25 Agustus 2008 tapi kita masih belum menerima jawaban melalui surat resmi dari pemerintah Cina," katanya.

Dipilihnya Wangfujing sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan itu mengingat lokasi perbelanjaan terkenal itu selalu ramai dikunjungi oleh penduduk Beijing dan masyarakat asing yang ingin berbelanja atau sekedar jalan-jalan.

Pihaknya juga akan menggandeng instansi lainnya untuk menggelar kegiatan itu seperti Depbudpar, Depdag khususnya Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), BKPM, serta pemda untuk ikut berpartisipasi.(*)

Source



Friday, March 7, 2008

Koran Tempo dinilai paling independen dibanding tiga media cetak nasional besar lainnya yang terbit di Indonesia. Independensi Koran Tempo disebabkan struktur kepemilikan saham mayoritasnya tidak dikuasai pemilik modal tertentu.

"Bukan karena orang di Tempo lebih baik. Tapi karena struktur kepemilikannya," kata Editor The Asia Pacific Times Anett Keller yang tengah meneliti media cetak Indonesia, Jumat (7/3).

Anett mengaku melakukan penelitian dengan metode pemantauan redaksi dan wawancara. Menurut dia, keterbatasan waktu membuatnya tidak melakukan analisis isi teks Koran Tempo.

Seharusnya, katanya, media massa harus menyebarkan pengetahuan soal media massa bagi masyarakat. Sebuah media massa, dia menambahkan, harus mengungkapkan kepada publik bila ada media massa lainnya yang tidak independen.

Misalnya, bila ada intervensi pemilik modal terhadap redaksi sebuah media massa. "Penyebaran pengetahuan menjadi sulit kalau media massa merasa itu tidak etis atau sungkan," ujarnya.

Penyebaran informasi tersebut, ujarnya, tidak bertujuan menjelekkan media massa lain. Namun, pemberitaan terkait intervensi pemilik modal terhadap media massa harus akurat. "Itu tanggung jawab ke pembaca untuk memberitakan fakta," katanya.

Editor salah satu koran di Jerman itu mengatakan umumnya koran di Jerman relatif independen jika tidak ada kepemilikan saham mayoritas di perusahaan koran itu.

Pemerintah di negara-negara Eropa seperti wilayah Skandinavia, Swedia, dan Belanda memberi subsidi bagi koran yang dianggap minim modal atau miskin. Namun, media massa di negara-negara itu dilindungi konstitusi agar terhindar dari intervensi negara.

Selain itu, media massa yang relatif aman dari intervensi umumnya memiliki saham mayoritas yang dikuasai pembaca. Koran (di Jerman) yang relatif independen mampu bertahan di tengah industri media massa. "Bisa terus, tapi miskin. Gaji mereka setengah dari dari gaji wartawan di koran kaya," ujarnya.

Source



Thursday, February 14, 2008

Ternyata bukan hanya Jyllands-Posten yang mempublikasikan kembali kartun Nabi Muhammad Saw, tetapi 17 surat kabar Denmark lainnya ikut menerbitkan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad Saw memakai sorban berbentuk bom yang siap meledak.

Media massa Denmark mempublikasikan lagi kartun yang pada tahun 2005 memicu kemarahan umat Islam itu, menyusul merebaknya berita seputar ancaman pembunuhan terhadap Kurt Westergaard, si pembuat kartun tersebut. Polisi Denmark sudah menangkap tiga warga Muslim terkait informasi tersebut, namun tidak menemukan bukti adanya rencana pembunuhan terhadap Westergaard.

Surat kabar-surat kabar Denmark sepertinya sengaja memanfaatkan rumor ini untuk kembali mempublikasikan kartun Nabi Muhammad Saw. Dalam editorialnya, harian kiri-tengah Politiken menulis, “Rencana untuk membunuh Kurt Westergaard… bukan hanya serangan pada diri pribadi Westergaard tapi juga serangan terhadap budaya demokrasi kita.”

Politiken menyatakan, media massa layak mempublikasikan kembali kartun Nabi Muhammad Saw sebagai bentuk solidaritas terhadap Westergaard, terlepas dari apakah itu mereka sudah bersikap tidak bijaksana dalam menggunakan hak kebebasan berbicara.

Selain Politiken, media lainnya yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad Saw antara lain surat kabar kalangan konservatif Berlingske Tidende dan Tabloid Ekstra Bladet yang bahkan menerbitkan 12 kartun yang pernah dipublikasikan Jyllands-Posten tahun 2005 lalu.

“Kebebasan berekspresi memberikan kebebasan pada Anda untuk berpikir, untuk berbicara dan untuk menggambar apapun yang Anda suka.. tidak peduli ada berapa banyak teroris di luar sana yang mengancam, ” tulis editorial Berlingske Tidende seraya menyerukan agar semua media massa Denmark bersatu melawan orang-orang yang mereka sebut fanatik.

Maraknya kembali kartun-kartun Nabi Muhammad Saw di media-media cetak Denmark menuai kritik warga Muslim negeri itu yang jumlahnya sekitar 200.000 jiwa atau sekitar tiga persen dari total penduduk Denmark.

“Ini keputusan yang bodoh dan naif. Mereka seharusnya mencari cara yang lebih rasional untuk menunjukkan solidaritas pada kartunis itu, ” kritik Imam Abdul Wahid Pedersen pada situs Akhbar, situs berbahasa Arab di Denmark.

“Ada kelompok-kelompok yang ingin memanfaatkan isu ini untuk kampanye anti-Muslim dan Nabi Muhammad Saw. Tindakan yang tidak rasional. Ini adalah provokasi, ” tandas Jihad al-Fara, ketua Dewan Islam Denmark.

Juru Bicara lembaga Waqaf Islam Denmark, Qasim Sayed Ahmed menghimbau warga Muslim untuk tidak terprovokasi. Sejauh ini, pihak pemerintah Denmark tidak mengambil tindakan apapun terhadap media massa di negaranya yang sudah memprovokasi dan melecehkan umat Islam. [ems]

Source

Tuesday, February 12, 2008

Lima karyawan televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mengugat pailit perusahaan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. RCTI digugat pailit karena tidak mau membayar upah dan tunjangan hari raya mereka sejak 1999.

Salah satu kuasa hukum pengugat, Johnson Panjaitan, mengatakan lima karyawan tersebut sampai saat ini masih berstatus karyawan RCTI. Akan tetapi, perusahaan tidak mau membayarkan gaji mereka. "Gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan dari 1999 hingga Desember 2007 sejumlah Rp 1,230 miliar," kata Johnson Panjaitan, Senin(11/2), lewat sambungan telepon.

Mereka yang mengajukan gugatan pailit adalah Anton KL Ratumangkin dan Decquar Juliartono dari bagian marketing, Soni Ginting dari promosi, Suharmawaty dari bagiam exim, dan Yoferina dari bagian sales.

Mereka menganggap gaji yang belum dibayarkan tersebut sebagai hutang perusahaan. Akan tetapi, dalam Laporan Keuangan Konsolidasi (Consolidated Financial Statements) PT.Media Nusantara Citra tbk periode yang berakhir 30 September 2007. Mereka mengganggap perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utang pada karyawan sebagai dasar gugatan pailit tersebut.

Sebenarnya, gugatan pailit tersebut merupakan buntut perselisihan RCTI dengan karyawannya yang sudah berlangsung sejak 1999. Ketika itu, RCTI memecat sekitar 300 karyawan mereka dengan alasan krisis keuangan. Putusan itu kemudian digugat oleh sejumlah karyawan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Vonis PT TUN memenangkan gugatan karyawan lantaran menejemen tidak bisa membuktikan krisis.

RCTI diwajibkan mengembalikan apa yang menjadi hak karyawan sejak putusnya hubungan. Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum RCTI kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada tahun 2002, vonis Mahkamah Agung justru memperkuat putusan PT TUN. "Namun manajemen RCTI tidak melaksanakan putusan kasasi tersebut," ujar Johnson.

Manajemen RCTI tidak mau diwawancarai mengenai gugatan pailit tersebut. "Kami sudah laporkan ke atasan, tapi mereka tidak mau diwawancara untuk persoalan itu," kata salah satu petugas bagian humas lewat telepon.

Source

Sunday, February 10, 2008

Jakarta:Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Tommy Jebatu menilai reaksi keras umat kristiani, terhadap cover majalah Tempo edisi 4-10 Februari, berseberangan dengan nilai fundamental agama yakni kasih.

“Tidak perlu melaporkan ke polisi. Toh Tempo, terlepas dari masalah penodaan atau tidak, sudah meminta maaf,” kata Tommy ketika dihubungi Sabtu (9/1).

Tommy menyayangkan langkah sejumlah organisasi kemasyarakatan yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kristen. Kemarin, Aliansi melaporkan Majalah Tempo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tommy membantah organisasinya ikut melaporkan. "Itu bukan sikap PMKRI pusat. Mungkin PMKRI cabang yang mengatasnamakan PMKRI pusat," kata dia. “Itu kami sesalkan karena tiba-tiba bergerak.”

Menurut Tommy, pengurus pusat Perhimpunan sama sekali tak berniat memperpanjang kasus ini. Dialog dengan majalah Tempo pada Senin lalu dianggap sudah menyelesaikan masalah. PMKRI, kata dia, hanya berharap Tempo lebih peka terhadap kemungkinan respon publik mengenai hal sensitif menyangkut kepercayaan.

Tommy menjelaskan, perjamuan terakhir merupakan momen sakral bagi umat Katolik. Namun, kata dia, lukisan Leonardo da Vinci The Last Supper belum jelas masuk kategori sakral. "Perjamuan kudus memang sakral. Tapi belum jelas, apakah Leonardo melukis itu karena alasan religius yang bisa disakralkan," kata dia.

Secara teologis, Tommy mengatakan tak berkompeten menjelaskan apakah gambar sampul Tempo terholong penodaan. PMKRI Pusat telah melakukan diskusi informal. Hasilnya, pengurus pusat menganggap pemuka agama yang berkompeten membicarakan masalah teologis.

Source



Thursday, February 7, 2008

Tujuh RUU mengancam proses kebebasan pers nasional. Tak pelak, keberadaan RUU ini mencerminkan kerinduan kuat untuk kembali mengontrol secara ketat kebebasan media massa dan kehidupan masyarakat pada umumnya.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam dialog publik dan diskusi buku Kontra Kebebasan Pers: Studi Atas Beberapa RUU di Jakarta Media Center (JMC) Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Berbicara dalam acara tersebut anggota DPR Marzuki Darusman, pengamat Daniel Dhakidae, praktisi pers Saur Hutabarat, dan Agus Sudibyo sebagai tim penulis buku.

Dalam dialog yang dipandu Felix Jebarus dari London School PR ini, Agus Sudibyo mengemukakan tujuh RUU yang mengancam kebebasan pers itu, yakni RUU Pers, Rivisi KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, RUU Pornografi, RUU Intelijen, RUU Kebahasaan, dan RUU Pelayanan Publik. RUU Pornografi merupakan inisiatif DPR, enam lainnya inisiatif depatemen terkait.

Dalam RUU Pers pemerintah tetap menghendaki pemberlakuan bredel, dan larangan siaran untuk pers yang memuat berita atau gambar atau iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat, dan membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional.

”Sensor dan bredel tetap bisa diberlakukan dengan alasan-alasan yang sangat luas dan multi tafsir,” keluh Deputi Direktur Yayasan SET ini.

Sedangkan, RUU lainnya, meski tidak secara langsung meregulasi pers di dalamnya terdapt pasal-pasal ‘penertiban’ atas ranah kebebasan bereksprersi dan kebebasan informasi. Dalam implementasinya nanti sangat berpotensi untuk mengancam eksistensi kebebasan pers.

Ada beberapa kecenderungan dominan, ujarnya, dalam berbagai RUU ini yang patut diwaspadai oleh komunitas pers. Kebebasan pers sebagai sesuatu yang abnormal, anarkis, dan kontraproduktif.

Negara menyuburkan watak politik yang feodal, konservatif, dan antiperubahan. Menguatnya gejala substansialisasi dan sakralisasi negara. ”Negara berhak mengatur apa saja dalam domain publik dan individu,” tegasnya seraya menambahkan dengan berbagai RUU ini sangat terasa tendensi pelebaran fungsi-fungsi negara.

Sementara itu, Praktisi Pers Saur Hutabarat mengatakan jangan sampai berbagai RUU ini masuk ke DPR. Lebih baik dipetieskan atau di buang ke laut.

”Buku ini akan menjadi bukti sejarah kepada anak cucu kita bahwa pernah ada RUU semacam ini,” ujarnya sembari mengatakan lebih baik DPR membahas hal-hal yang penting dan bermanfaat seperti Pilkada, misalnya.

Dia mengatakan menteri yang terkait dengan RUU Pers sudah berjanji tidak akan memasukkan RUU Pers itu ke DPR. Akan tetapi, itu baru janji indivual. Kalaupun digolkan di DPR tetap akan diuji materi di Mahkamah Konstitusi, karena berbagai RUU ini bertentangan dengan konstitusi kita.

Pertimbangannya, seperti dikatakan oleh anggota DPR Marzuki Darusman jangan berharap banyak kepada anggota DPR untuk memperbaiki dan menghilangkan pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers tersebut.

”Jangan terlalu banyak berharap dengan DPR, saya tahu, saya di situ,” ujar mantan Jaksa Agung ini.

Marzuki mengatakan keberadaan RUU itu mencerminkan adanya krisis otoritas di tengah upaya untuk membangun demokrasi di Indonesia ini.

Namun, di sisi lain, Daniel Dhakidae mengatakan negara ini tidaklah cukup mampu untuk menjadi negara yang menganut totalitarianisme. Sebab, membutuhkan loyalitas total, tanpa syarat. Kalaupun ada itu hanya paham totalitarian-totalitarianan, bukan yang sesungguhnya.

Peserta dialog dari Dewan Pers Abdullah Alamudi mengatakan sikap Dewan Pers terhadap RUU Pers setuju asalkan misinya untuk memperkuat kemerdekaan pers, kalau tidak nanti dulu.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Tuesday, February 5, 2008

Toriq Hadad, pemimpin redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo meminta maaf kepada umat Kristiani sehubungan dengan penerbitan gambar sampul edisi terakhir majalah tersebut. Dalam edisi no 50/XXXVI/04 - 10 Februari 2008, majalah Tempo memuat laporan khusus mengenai meninggalnya mantan presiden Soeharto. Pada sampul depan dengan judul laporan utama Setelah Dia Pergi itu, digambarkan Soeharto duduk di sebuah meja dikelilingi anak-anaknya. Ilustrasi posisi duduk keluarga Cendana ini mirip dengan lukisan Perjamuan Terakhir karya Leonardo da Vinci, yaitu ketika Yesus Kristus duduk dikelilingi murid-muridnya menjelang penyaliban.

Menurut Toriq, sama sekali tidak ada niat melecehkan agama dengan ilustrasi tersebut. “Kami membuat gambar itu sebagai interpretasi atas lukisan Da Vinci, bukan mengilustrasikan kejadian di Kitab Suci,” kata Toriq kepada Tempo Interaktif hari ini.
Dia menegaskan, sama sekali tidak bermaksud melecehkan atau merendahkan agama mana pun. “Untuk segala hal yang tidak berkenan sehubungan dengan pemuatan sampul tersebut, saya atas nama institusi Tempo meminta maaf,” kata Toriq.
Redaksi majalah Tempo menerima berbagai pernyataan keberatan atas pemuatan sampul itu. Keberatan dikirimkan melalui email, telepon, mau pun dialog dengan tim redaksi. Delegasi Pemuda Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia adalah salah satu dari organisasi yang bertemu redaksi majalah Tempo dan menyatakan keberatannya siang tadi.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Jakarta: Tunggakan perizinan lembaga penyiaran swasta tahun lalu terancam tak rampung tahun ini seperti yang ditargetkan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Komunikasi dan Informasi belum juga memproses permohonan karena terjadi perbedaan data pemohon.

Menurut anggota KPI Amar Ahmad, perizinan di komisinya sebanyak 1.530 berkas. Sedangkan Departemen Komunikasi dan Informasi menerima lebih dari 2.000 permohonan. “Kami belum bisa menggelar rapat jika data tak sama,” katanya kepada Tempo di kantornya, Jakarta, kemarin.

Itu sebabnya ia mengaku pesimis target pemerintah merampungkan perizinan pada tahun ini bakal tercapai. Amar mengusulkan kedua lembaga itu segera mencocokkan data dan melakukan verifikasi.

Akhir tahun lalu Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh mengungkapkan sepanjang 2007 departemennya kebanjiran permohonan izin sebanyak 2.205. Dari jumlah itu, 499 di antaranya telah disetujui dan sisanya bakal dirampungkan tahun ini.

Menurut sumber Tempo di KPI, kedua instansi menggelar rapat koordinasi akhir pekan lalu. Perbedaan data diduga lantaran banyak pemohon mengajukan ke pemerintah tanpa melalui KPI dan masing-masing lembaga menerbitkan format permohonan yang berbeda. “Mereka sama-sama ngotot membuat form perizinan,” ujarnya.

Pemerintah berpegang pada Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2006 soal Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran Swasta. Sedangkan KPI perpegang pada Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2006 yang juga mengatur tata cara perizinan.

Amar menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 soal Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta mewajibkan seluruh lembaga penyiaran yang menerima izin lewat aturan lama harus menyesuaikan dengan aturan baru. Artinya lembaga penyiaran yang telah eksis harus mengajukan izin lagi.

Di sisi lain, di daerah banyak ditemukan izin yang tak digunakan. KPI pun menduga terjadi jual-beli perizinan. “Karena itu harus diverifikasi ulang.”

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Saturday, January 26, 2008

Yogyakarta (ANTARA News) - Profesi wartawan yang selalu bekerja dan menjalani kehidupan di bawah tekanan rawan terkena penyakit syaraf dan stres akut.

"Jika sudah terkena gangguan syaraf dan stres akut, akan berdampak pada perubahan intuisi dan gangguan indera," kata dr Rawan Broto SpS di Rumah Sakit Happy Land Yogyakata, Sabtu.

Dokter spesialis syaraf ini menambahkan, kehidupan wartawan yang selalu dikejar deadline telah mendorong akumulasi stres yang bisa menimbulkan penyakit syaraf.

Stres akut tersebut menyebabkan penurunan pembentukan dan fungsi sel neutrofit dan sel T. Kondisi ini diperparah dengan pola hidup wartawan yang selalu terburu-buru sehingga melupakan beberapa hal terutama makan makanan yang bergizi.

"Faktor ini yang menyebabkan wartawan semakin rawan terhadap penyakit termasuk gangguan syaraf," katanya.

Ia mengatakan, gangguan fungsi sel neutrofit jika dibiarkan akan menyebabkan tidak berfungsinya beberapa sel tubuh dan syaraf.

Karena itu, kata dia, seringkali wartawan mengalami stres akut pada stadium yang sulit untuk disembuhkan.

"Pengalaman saya sebagai dokter selama ini, menemukan banyak wartawan yang mengalami penyakit tersebut, sedangkan proses penyembuhannya relatif sulit karena sudah akut," katanya. (*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Monday, January 14, 2008

Berbatas Pagar di Cendana

Jakarta:Petugas keamanan kediaman bekas presiden Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, melarang wartawan masuk ke rumah itu. Wartawan hanya diperbolehkan berada maksimal di batas pintu pagar Jalan Cendana nomor 6, yang terbuka lebar.

Bersama seorang wartawan lain, Tempo mencoba masuk ke rumah Soeharto itu. Endang, seorang petugas, langsung sigap menghampiri menanyakan maksud kedatangan. Dengan ramah, dia melarang masuk. "Kami diperintah hanya membolehkan di batas pintu pagar saja," ujarnya.

Sejak pukul 6 pagi tadi, tidak ada aktivitas istimewa di rumah Soeharto. Puluhan wartawan masih menunggu di depan rumah. Tripod kamera berjejer di seberang pintu pagar yang terbuka. Hampir pukul sepuluh pagi, sebuah mobil datang mengantar buket kecil karangan bunga. Tak ada nama di kartu yang terpasang, hanya alamat pengirim di Jalan Yusuf Adiwinata.

Beberapa petugas polisi dari Polres Jakarta Pusat juga menunggui Jalan Cendana. Selain itu, beberapa petugas milisi sipil dari Pemuda Panca Marga dan FKPPI, dengan seragam masing-masing, berjaga-jaga pula di depan rumah Soeharto.Ibnu Rusydi

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Saturday, January 12, 2008

Jakarta (ANTARA News) - Letih dan lesu sejumlah wartawan yang meliput di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, tempat mantan Presiden Soeharto dirawat, mendadak hilang begitu caci maki terdengar dari mulut seorang ibu, tepat di depan pintu masuk rumah sakit tersebut, Sabtu.

"Siapa yang menulis pak Harto sudah meninggal," teriak ibu paruh baya itu sambil berkacak pinggang.

Bukannya melarikan diri, para wartawan yang duduk di sekitar lobi rumah sakit segera "ambil posisi" dan menyiapkan "amunisi" berupa kamera, alat rekam, dan alat tulis.

Ibu itupun semakin lancar meluapkan kekesalannya. Di tengah riuh pertanyaan wartawan, perempuan itu menyebutkan dirinya bernama, Ester Sijabat.

Ibu itu mengaku kesal dengan pemberitaan bahwa mantan Presiden Soeharto telah meninggal dunia.

"Pak Harto masih sehat, saya berdoa untuk kesembuhannya," katanya.

Tak seberapa lama dan belum sempat ibu berpakaian bersih dan rapi itu menyampaikan kekesalannya, seorang petugas keamanan membawa ibu itu masuk lobi.

Dalam perjalanan masuk itu, sang ibu masih berusaha membalikkan badan ke arah para pencari berita sembari berteriak dan mengacungkan jari telunjuknya.

"Saya ga suka, ini rumah sakit untuk orang sembuh," ujarnya.

Di dalam lobi, wanita tersebut sempat mengucap doa, sebelum "diamankan" petugas keamanan.

Penjaga loket RSPP yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, ibu tersebut sering terlihat di RSPP.

Menurut dia, bapak wanita berbadan sedikit gemuk itu adalah dokter di RSPP, yang juga pernah dirawat di rumah sakit tersebut.

Setelah "selingan" berlalu, para wartawanpun saling bertanya tentang maksud perempuan tadi.

Tidak sedikit dari para pencari berita yang tertawa geli membayangkan tingkah laku ibu yang mengaku menghargai jasa Soeharto itu.

ANTARA News mencoba mencari tahu tentang pemberitaan yang dimaksud ibu tadi. Satu-satunya pemberitaan yang mendekati cerita ibu tersebut adalah tentang skenario kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari kunjungan kerja di Malaysia.

Pemberitaan tersebut menyebutkan Presiden Yudhoyono akan pulang dari Malaysia pada Jumat (11/1) jika Soeharto meninggal sebelum pukul 22.00 WIB hari yang sama.

Skenario kedua adalah, Presiden akan pulang pada Sabtu (12/1) jika Soeharto tidak meninggal.

Pemberitaan tersebut juga menyatakan sejumlah skenario rute perjalanan dan proses pemakaman, jika penguasa Orde Baru itu meninggal.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjo Guritno menjenguk Soeharto sekitar pukul 16.15 WIB.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Dia hanya menjelaskan kedatangannya didasari alasan kemanusiaan.

Sampai dengan pukul 17.15 WIB, pria yang akrab disapa Mbah Tardjo itu belum keluar dari RSPP.
(*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Beijing (ANTARA News) - Sejumlah media di China kembali menyoroti kondisi kritis mantan Presiden Soeharto dalam edisi beritanya dengan menampilkan foto penguasa Orde Varu tersebut.

Xinhua dalam situsnya yang disiarkan pada pukul 01.20 waktu setempat, di Beijing, Sabtu misalnya, mengambil judul "Soeharto Dalam Kondisi Kritis". Gambar Pak Harto menggunakan pakaian adat Jawa ditampilkan dalam berita itu.

Kantor berita China itu melaporkan bahwa kesehatan mantan Presiden Soeharto memburuk dan Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah anggota keluarga Soeharto, Jumat, berada di rumah sakit tempat Soeharto dirawat.

Harian berbahasa Inggris China Daily dalam situsnya juga memberitakan kondisi Soeharto dengan judul "Kondisi Soeharto Secara Dramatis Memburuk".

China Daily juga menampilkan foto Soeharto yang menggunakan pakaian batik dan peci sambil menunjukkan kelingking kirinya yang terdapat tinta hitam usai melakukan pencoblosan dalam pemilu beberapa tahun lalu.

"Sejumlah keluarga dekat berada di sisi Soeharto untuk memanjatkan doa serta membaya ayat-ayat suci Al Quran," demikian disampaikan China Daily dalam situsnya.(*)

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

Tuesday, January 8, 2008

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Menteri Penerangan Malaysia, Zainuddin Maidin, mengatakan media massa Malaysia dan Indonesia harus sama-sama menahan diri agar tidak menurunkan berita yang membuat hubungan kedua negara rusak.

Hal itu dikemukakan Menpen Maidin dalam jumpa pers setelah menjadi pembicara dalam Dialog Malindo antara Majelis Belia (Pemuda) Malaysia (MBM) - KNPI, 6-8 Januari 2008, di Shah Alam, Selangor, Senin.

Dalam jumpa pers itu hadir Presiden (Ketua Umum) MBM Shamsul Anuar Nasarah, Sekjen KNPI Munawar Fuad, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kuala Lumpur, Tatang B Razak.

Maidin mengatakan hal itu setelah mendapatkan laporan mengenai Headline Harian Metro berjudul "Mini Bandung : Pusat Maksiat Pekerja Kilang (Pabrik)" yang sangat tendensius dan beropini yang menuduh Bandung sebagai kota maksiat atau pelacuran.

Ia mengatakan menyesali pemberitaan tersebut yang didasarkan semata-mata aspek komersial atau pemasaran, dan tidak memikirkan dampaknya terhadap hubungan dua negara yang memiliki akar rumput yang sama.

"Hubungan Malaysia-Indonesia tidak boleh rusak akibat pemberitaan media massa karena rakyat Malaysia-Indonesia mempunyai sejarah yang panjang sebagai saudara, serumpun, satu bahasa, kesamaan agama, dan berjuang dan membangun bersama," katanya.

"Ada pihak-pihak luar yang memang ingin merusak hubungan Malaysia dan Indonesia. Mungkin karena mereka cemburu dengan keeratan hubungan Malaysia-Indonesia," katanya.

Sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan hubungan kedua negara, wartawan senior Malaysia akan mendirikan organisasi persahabatan wartawan Malaysia-Indonesia, akan ada pertukaran wartawan Malaysia dan Indonesia, dan Malaysian Institute Press juga akan belajar bagaimana memperkuat Dewan Pers sebagai salah satu mediator penyelesaian perselisihan antara masyarakat dengan pers.

Ketika ditanya oleh seorang peserta KNPI, apa harapan beliau dari Dialog Malindo, ia menjawab "Dari dialog ini diharapkan ada kesepahaman antara dua negara dan rakyat. Saya berharap Indonesia bisa kuat, maju dan makmur karena hal itu akan berdampak positif untuk Malaysia," katanya. (*)


Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com