Referensi

Jasa Web Design

Showing posts with label pemertintah. Show all posts
Showing posts with label pemertintah. Show all posts

Friday, July 11, 2014

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta (Sekda DKI) Saefullah tampak semringah sepanjang acara. Hal yang unik pun dilakukan oleh Basuki, ketika dirinya menyaksikan penandatanganan surat keputusan (SK) pengangkatan Saefullah sebagai Sekda, pria yang akrab disapa Ahok itu sempat tersenyum kepada awak media yang meliputnya di sisi sebelah kiri.

"He-he-he... gimana, keren ya? Pertama kali melantik pejabat ini. Ha-ha-ha," kata Basuki terkekeh, membuat gelak tawa hadirin yang memadati Balai Agung di Balaikota Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Saefullah yang kini menjadi sekretaris daerah dan berada di hadapan Ahok rupanya ikut tertawa mendengarnya. Kemudian, acara selanjutnya Ahok memberikan sambutannya dan mengungkapkan rasa syukurnya bahwa akhirnya DKI memiliki Sekda.

Pengangkatan Sekda ini sendiri dilakukan setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta menerima surat keputusan dari Presiden Nomor 95/M/2014 tentang pengangkatan dari dan dalam jabatan Saefullah sebagai Sekda DKI. Dengan keputusan dan pelantikan yang telah dilakukan, maka secara resmi Saefullah menjadi pejabat struktural eselon 1-B sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun jika melihat tanggal surat keputusan presiden yang dikirim, jabatan yang diemban Saefullah sebenarnya sudah berlaku sejak 2 Juli 2014. Sebelum surat keputusan dikirim, plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan bahwa pejabat yang ingin menjadi sekretaris daerah DKI Jakarta harus mengikuti serangkai tes kemampuan terlebih dahulu. Dalam penilaian yang sudah dilakukan, Saefullah yang sebelumnya menjabat sebagai walikota Jakarta Pusat tersebut mendapat nilai yang paling tinggi. Dan selain itu, prestasinya dalam menyelesaikan masalah pedagang kaki lima di monumen nasional juga menjadi catatan prestasi tersendiri bagi Saefullah. Hingga akhirnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengangkat Saefullah menjadi sekretaris daerah yang baru setelah kurang lebih 1 tahun lamanya kursi itu kosong dan sementara dipegang oleh pelaksana tugas.

Dalam pelantikan sekretaris daerah Saefullah pada Jumat 11 Juli 2014 pukul 10.30 WIB tersebut, tampak hadir beberapa orang seperti Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI Wiriyatmoko, Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Sylviana Murni, Asisten Sekda bidang Perekonomian DKI Hasan Basri, dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI lainnya.

Friday, April 27, 2012

Jakarta Wapres Boediono meminta agar Dewan Masjid melakukan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Wapres menilai suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras.

Berkaca dari apa yang disampaikan Wapres tersebut, sebenarnya aturan soal pengeras suara itu sudah sejak lama diatur Kementerian Agama (Kemenag). Seperti dikutip detikcom dari situs bimasislam.kemenag.go.id, Jumat (27/4/2012), aturan itu sudah ada 1978. Soal pengeras suara itu diatur dalam instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Soal pengeras suara di masjid diatur dalam keputusan nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Keputusan itu ditandatangani Dirjen Bimas Islam saat itu, Kafrawi, pada 17 Juli 1978.

Berikut aturan Bimas Islam mengenai syarat-syarat penggunaan pengeras suara:

1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala

2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya

4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Di dalam instruksi itu juga diatur bagaimana tata cara memasang pengeras suara baik suara ke dalam ataupun keluar. Juga penggunaan pengeras suara di waktu-waktu salat.
Source

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com