Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, February 5, 2008

Penanganan Izin Penyiaran Tak Jelas

Jakarta: Tunggakan perizinan lembaga penyiaran swasta tahun lalu terancam tak rampung tahun ini seperti yang ditargetkan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Komunikasi dan Informasi belum juga memproses permohonan karena terjadi perbedaan data pemohon.

Menurut anggota KPI Amar Ahmad, perizinan di komisinya sebanyak 1.530 berkas. Sedangkan Departemen Komunikasi dan Informasi menerima lebih dari 2.000 permohonan. “Kami belum bisa menggelar rapat jika data tak sama,” katanya kepada Tempo di kantornya, Jakarta, kemarin.

Itu sebabnya ia mengaku pesimis target pemerintah merampungkan perizinan pada tahun ini bakal tercapai. Amar mengusulkan kedua lembaga itu segera mencocokkan data dan melakukan verifikasi.

Akhir tahun lalu Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh mengungkapkan sepanjang 2007 departemennya kebanjiran permohonan izin sebanyak 2.205. Dari jumlah itu, 499 di antaranya telah disetujui dan sisanya bakal dirampungkan tahun ini.

Menurut sumber Tempo di KPI, kedua instansi menggelar rapat koordinasi akhir pekan lalu. Perbedaan data diduga lantaran banyak pemohon mengajukan ke pemerintah tanpa melalui KPI dan masing-masing lembaga menerbitkan format permohonan yang berbeda. “Mereka sama-sama ngotot membuat form perizinan,” ujarnya.

Pemerintah berpegang pada Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2006 soal Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran Swasta. Sedangkan KPI perpegang pada Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2006 yang juga mengatur tata cara perizinan.

Amar menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 soal Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta mewajibkan seluruh lembaga penyiaran yang menerima izin lewat aturan lama harus menyesuaikan dengan aturan baru. Artinya lembaga penyiaran yang telah eksis harus mengajukan izin lagi.

Di sisi lain, di daerah banyak ditemukan izin yang tak digunakan. KPI pun menduga terjadi jual-beli perizinan. “Karena itu harus diverifikasi ulang.”

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com