Referensi

Jasa Web Design

Showing posts with label Pelecehan Seksual. Show all posts
Showing posts with label Pelecehan Seksual. Show all posts

Wednesday, June 4, 2014

Tiga gadis di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, harus rela kehilangan keperawanannya setelah diperkosa oleh sembilan pemuda secara bergantian.

Dari sembilan korban, pihak berwajib baru menangkap satu tersangkan. Sementara, delapan tersangka lainnya yang telah diketahui identitasnya ini sedang dalam pencarian oleh petugas.

Pemerkosaan bermula saat salah satu dari tersangka mengajak korban kerumah salah seorang pelaku warga Desa Pangerung Kecil. Tanpa rasa curiga, ketiga korban menuruti ajakan pelaku. Sesampainya dilokasi, ternyata telah menanti delapan pemuda lainnya.

Saat asiknya berbincang, kemungkinan besar ketiga wanita tersebut diberikan soft drink yang telah diberikan obat bius terlebih dahulu. Hingga akhirnya korban pun tertidur. Disaat itulah kesembilan pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya secara bergantian.

Orangtua korban khawatir karena anak-anaknya tak kunjung pulang melapor ke polisi. Petugas menemukan korban masih belum sadar di rumah pelaku. Kemudian, ketiga korban dibawa ke puskesmas untuk perawatan medis dan visum.“Di lokasi kejadian petugas menemukan sisa minuman soft drink di samping korban yang sedang tidur. Sedangkan sembilan pelaku sudah tidak ada di tempat," kata Kapolsek Sapeken, AKP Ali Ridho, Selasa (3/6/2014).

 Hingga saat ini, polisi belum bisa meminta ketarangan dari ketiga korban. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.


Tuesday, June 3, 2014

Catatan suram oknum Guru yang cabuli siswanya kian marak beredar di tanah air. Kini kasus tersebut menimpa seorang siswi di sekolah dasar negeri di Kawasan Simokerto, Surabaya. Mirisnya lagi, kasus tersebut dilakukan oleh oknum guru Agama disekolah itu yang mencabuli puluhan siswanya. Aksi ini berlangsung lebih dari satu tahun.

Sebut saja AS, pria berumur 60 tahun yang tega memperkosa puluhan siswanya. Pelaku melakukan aksinya dengan modus setiap satu pekan sekali memberikan pelajaran tambahan seusai jam sekolah kepada para pelajar kelas satu sampai kelas 5. Namun bukannya mengajar ilmu agama, pelaku justru mencabuli korbannya yang masih berumur belasan tahun. Mulai dari meremas organ vital, meraba-raba paha, sampai memasukkan tangan ke kemaluan korban.

Kasus ini akhirnya terungkap lantaran salah satu korban melapor kepada orangtuanya usai diperlakukan tak sopan oleh gurunya dan mengeluh sakit pada bagian kemaluan.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus pencabulan ini. Selain 7 orang siswi yang sudah melapor diduga masih ada puluhan korban lain yang hingga kini belum melapor, mengingat tersangka sudah lama mengajar di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumariyono menjelaskan pihaknya telah menyita seragam korban sebagai barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Thursday, May 22, 2014

Tindak kejahatan seksual terhadap anak sepertinya tidak akan ada habisnya, kini kasus tersebut menimpa seorang siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disetubuhi oleh empat orang pria.

Sebut saja Bunga, remaja berusia 14 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual oleh empat orang pemuda yang berasal dari desa tetangganya pekan lalu. Menurut penjelasan korban, di lokasi kejadian, Bunga dipaksa untuk minum minuman keras. Setelah tak berdaya, empat pemuda itu kemudian melakukan aksi bejatnya.

Saat ditemui oleh kedua orang tuanya, korban yang berada di sebuah rumah kebun ditemukan seorang diri sembil menangis.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Indro Rizyadi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Berbekal hasil visum, polisi langsung membekuk para tersangka
yang berinisial La (23), Aj (23), Is (25), dan Al (23).

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com