Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, July 14, 2009

Balikpapan - Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja mengatakan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat 60 pasal baru yang mengancam kebebasan pers. Rancangan KUHP tersebut sedang dibahas pemerintah.

"Ada 60 pasal revisi KUHP yang sudah di tangan Sekretaris Negara," katanya di Balikpapan, Selasa (14/7).

Atmakusumah mengatakan, hal ini merupakan kemunduran bagi perlindungan pers lewat sistem perundangan pidana Indonesia. Menurut Atmakusumah, pasal KUHP yang mengancam pers bertambah 25 pasal dari sebelumnya hanya 35 pasal.

"KUHP yang asli buatan Belanda saja hanya memuat 35 pasal. Sekarang masa reformasi bertambah 25 pasal," ungkap dia.

Revisi ancaman hukuman insan pers, kata Atmakusumah, juga bertambah dari sebelumnya hanya tujuh tahun menjadi 20 tahun. Revisi ini sudah melalui kajian sejumlah Menteri Hukum dan HAM berbagai periode. "Tetap saja makin mengancam," tutur dia.

Atmakusumah meminta pemerintah mengacu berbagai negara lain yang tetap memperhatikan kebebasan pers. Mereka menghapuskan pasal-pasal pencemaran nama baik sehubungan seluruh karya jurnalistik. "Seperti contohnya Timor Leste," ungkap dia.

Atmakusumah menyesalkan seluruh praktisi hukum pembuat undang-undang Indonesia yang masih mengancam kebebasan pers. Dia hanya berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com