Referensi

Jasa Web Design

Saturday, January 3, 2015

Mulai 1 Januari 2015, berdasarkan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 maka pemerintah akan ikut mengatur harga semua jenis bahan bakar minyak umum termasuk Pertamax. Demikian disampaikan oleh Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji pada Jumat (2/1/2015) kemarin di Jakarta.

Jika sebelumnya penentuan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan oktan 92 dan 95 merupakan kewenangan penuh pengusaha, namun menurut perpres baru ini maka setiap bulan pemerintah akan menetapkan harga dasar semua jenis BBM termasuk Pertamax. Berdasarkan harga dasar yang ditetapkan pemerintah inilah maka pengusaha dapat menentukan harga ecerannya. Harga dasar dihitung berdasarkan komponen-komponen seperti biaya perolehan, distribusi, penyimpanan dan marjin SPBU, dimana perhitungannya akan menggunakan harga indeks pasar serta kurs rupiah pada periode antara tanggal 24 dan 25 bulan sebelumnya.

Disamping harga dasar, pemerintah juga akan mengatur formula perhitungan harga eceran BBM umum yang terdiri dari harga dasar ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) kemudian ditambah PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor) yang kenudian ditambahkan lagi dengan margin pengusaha.

PBBKB akan ditetapkan sebesar 5-10% dari harga dasar sedangkan marjin pengusaha ditetapkan antara 5-10% dari harga dasar.

Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan marjin SPBU.

Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.

Selain harga dasar, menurut Teguh, pemerintah juga mengatur formula harga eceran BBM umum yakni harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah marjin badan usaha.

PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5-10 persen dari harga dasar.

Marjin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung marjin yang diambil. "Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, maka harga BBM sudah sesuai dengan Putusan MK No 002 Tahun 2003," kata Teguh.

Pemerintah, menurut dia, akan melakukan pengecekan kesesuaian harga eceran BBM umum di SPBU tersebut dengan perpres. "Kami akan menegur kalau tidak sesuai," ujarnya.

Sesuai Perpres 191/2014, pemerintah membagi BBM menjadi tiga jenis. Pertama, BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi yakni minyak tanah dan solar.

Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang, sementara solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter.

Kedua, BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan. Jenis ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan mendapat tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pendistribusian BBM penugasan tersebut. Harga eceran BBM jenis pertama dan kedua ditetapkan pemerintah.

Ketiga, BBM umum yang di luar jenis pertama dan kedua. BBM umum tersebut tanpa subsidi dengan harga eceran ditetapkan badan usaha. Pemerintah membatasi marjin badan usaha dengan batas atas maksimal 10 persen dan batas bawah lima persen.

Jenis BBM-nya antara lain premium di Jawa, Madura, Bali dan bensin dengan angka oktan 92.

Pada semua jenis BBM tersebut, pemerintah menetapkan harga dasarnya. Hanya harga eceran BBM umum yang ditetapkan badan usaha.

Pada tahap awal yakni per 1 Januari 2014, harga eceran sejumlah jenis BBM ditetapkan pemerintah. Minyak tanah ditetapkan Rp 2.500, solar Rp 7.250, dan premium baik di Jamali maupun luar Jamali Rp 7.600 per liter.

Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM tersebut setiap bulan sekali.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com