Referensi

Jasa Web Design

Monday, September 15, 2014

Bengkulu digegerkan sebuah berita sogok CPNS terbaru, kali ini menimpa pada empat orang pejabat yang membawa uang sekitar Rp 1.9 Miliar di salah satu hotel Kota Bengkulu pada jumat lalu. Tertangkapnua empat orang ini hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Bengkulu.

"Kami tegaskan status uang Rp 1,9 miliar itu merupakan uang sogokkan dari para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pemekaran Musirawas Utara, Provinsi Sumsel, penangkapan keempat orang itu terindikasi awal oleh kami sebagai pelaku tindakan kejahatan dengan gerak-gerik mencurigakan maka dilakukanlah penangkapan," kata Kepala Polda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Soemantri di Bengkulu, Senin (15/8/2014).

Adapun keempat orang yang tertangkap tersebut berinisial MR yang menjabat Kepala Bagian Hukum Pemda Musirawas Utara, IH (seorang wiraswasta), MX anggota Brimob Polda Metro Jaya, AE anggota Brimob Polda Bengkulu.

Mereka ditemui di sebuh hotel di Bengkulu dengan kedapatan tangan membawa barang bukti yaitu dua unit mobil, satu pucuk senjata airsoftgun, dua koper berisi uang tunai Rp 1,9 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dua buah ransel berisi dokumen, dua buah pistol revolver milik Polri berikut peluru sebanyak 24 butir.

Berdasarkan pemeriksaan dengan pihak kepolisian, MR meminta uang sebesar Rp 200 juta bagi CPNS dengan lulusan S1, 170 juta bagi CPNS dengan lulusan lain-lain. Saat melakukan aksinya, dirinya tidak sendirian, sebab salah satu broker yang ada di Jakarta juga terlibat dalam meloloskan CPNS menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

"Uang itu dibawa dari Musirawas Utara menggunakan jalur darat ke Bengkulu dan rencananya akan dibawa terbang menuju Jakarta tetapi terlebih dahulu ditangkap, sementara di Jakarta sudah ada orang lain yang menunggu diduga penadah uang tersebut yang akan diberikan kepada pihak lain," kata Tatang lagi.

Sementara itu, karena waktu dan tempat kejadian pengumpulan dugaan gratifikasi itu terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel maka, Polda Bengkulu akan merampungkan penyelidikan lalu proses selanjutnya dilimpahkan ke Polda Sumsel. MR menurut Kapolda sejauh ini dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com