Tuesday, September 1, 2009
Subang [Rusli Zainal Sang Visioner] - Bupati Subang Eep Hidayat Senin pagi (31/8) akan memimpin langsung aksi unjuk rasa damai ke kantor Kejaksaan Negeri setempat. "Kami akan mulai bergerak mulai pukul 09.00," kata Aep Konsyukur, Komandan Balad Uing (pengikut Eep), saat dihubungi Tempo, pagi ini. "Mang Eep (sebutan akrab Eep) yang akan memimpin langsung."
Eep sejak Kamis (27/8) telah mengukuhkan sikapnya untuk melakukan aksi unjuk rasa mulai 31 Agustus 2009 hingga 31 Agustus 2019. Surat pemberitahuan aksinya itu ditembuskan ke Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Gubenur Jawa Barat, dan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
"Demi Alah, saya akan terus berdemo sampai mati," kata Eep, saat ditemui Tempo, ketika melakukan aksi "pendudukan" kantor Kejaksaan Kamis pagi hingga tengah hari pekan kemarin.
Sikap keras orang nomor satu di Kabupaten Subang itu, setelah merasa upaya yang dilakukannya dalam memperoleh klarifikasi soal pencantuman dirinya dalam amar tuntutan Agus Muharam, terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut sebesar Rp1,180 miliar yang dibacakan Senin (23/8), di pengadilan Subang dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Yusron, dinilai tak memuaskannya.
Eep menilai ada kekeliruan yang fatal soal pencantuman namanya dalan tuntutan terhadap Agus itu. "Sebab, saya belum pernah merasa diperiksa," kata Eep. "Kok langsung dicantumkan akan dilakukan penuntutan."
"Kalau kejaksaan tak mencabut nama saya (dalam amar tuntutan Agus), saya akan terus melakukan berdemo," Eep meneguhkan sikapnya.
Eep memang sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh tim penyidik Kejari Subang dalm kasus upah pungut. Ia dituding telah menikmati duit hasil korupsi berjamaah upah pungut sebesar Rp3,5 miliar yang dilakukan sejak 2004-2008.
"Eep belum diperiksa karena surat izin dari presiden masih dalam proses," kata Yusron. "Bila izin sudah turun, Eep akan langsung kami periksa."
Yusron mengatakan kasus upah pungut merupakan perkara yang dipecah. Maknya, nama Eep akan tersangkut terus. "Karena dia memang sebagai dalangnya."
Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Sugiyono, mengaku telah menerima surat pemberitahuan ihwal rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Eep bersama pendukungnya itu. "Ya, bahkan kami sudah mengeluarkan surat izinnya," kata Sugiyono.
Tapi, dalam surat izin itu kami sampaikan catatan, aksi demo hanya boleh mulai jam 09.00 hingga 17.00. Dilarang berorasi di malam hari dan dilarang berdemo hari Ahad dan hari libur keagaman.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment