Friday, June 12, 2009
Tangerang: Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar menyatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum mengugat balik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong dan para dokter yang menangani Prita. ”Kami akan mengugat secara perdata dan pidana,” ujarnya kepada Tempo, Selasa (9/6).
Samsu menilai, selama ini Prita sudah dirugikan secara materi dan immateri yang tidak ternilai harganya oleh Omni dan tiga dokternya yaitu dr hengky Gozal, dr Grace dan dr Indah. Menurutnya, akibat tindakan tersebut nyawa Prita hampir melayang. ”Hal yang menyangkut medis dan layanan rumah sakit menyangkut nyawa,” katanya.
Menurut Samsu, sebagai konsumen Prita tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang cukup dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan laporan tiga dokter dan RS Omni yang merasa tercemar nama baiknya karena Prita mengeluh lewat internet, ibu dua anak itu harus menderita dengan vonis bersalah secara perdata dan harus membayar ratusan juta. Gugatan pidana telah membuat ia berpisah dari anak dan keluarganya karena harus mendekam selama tiga pekan di penjara. ”Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi Prita sebagai konsumen rumah sakit,” katanya.
Samsu mengatakan dasar mereka melakukan gugatan balik diantaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Praktek kedokteran. Dalam hal ini Prita tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen dan pasien,” katanya.
Kasus ini berawal sat Prita Mulyasari, 32 tahun, menulis keluhan atas pelayanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik. Akibat surat tersebut, Prita sempat dibui. Dia dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni. Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, Layanan Publik, News
0 comments:
Post a Comment