Thursday, June 11, 2009
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) antara DPR RI dengan pemerintah tidak meluas sampai pada pengambilalihan JPH oleh pemerintah (Departemen Agama).
"Semacam ada pengalihan, mau dialihkan ke negara dan ini menjadi persoalan yang besar, tidak ada jaminan independensi dan akurasi," ujar Ketua MUI H. Amidhan di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2009).
Menurut Amidhan, pemerintah harusnya berfungsi sebagai regulator serta pengawas agar tetap terjamin perlindungan hak masyarakat.
"Hal ini untuk memperoleh produduk halal yang dihasilkan produsen," katanya.
MUI juga membantah bahwa penolakan ini akibat dari perebutan lahan bisnis yang diambil alih oleh pemerintah.
"Ini bukan persoalan bisnis, tapi agama, dengan berbagai alasan bisa saja fatwa itu tidak independen yang menyimpang," sanggahnya.
Lebih lanjut, Amidhan meminta untuk menghentikan pembahasan RUU JPH yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.
"Agar RUU JPH mengukuhkan proses sertifikasi halal yang sudah dilaksanakan MUI selama 20 tahun. Dan jika tidak diakomodasi maka agar saat ini dihentikan pembahasannya," pungkasnya.
RUU JPH tak lama akan disahkan DPR. Dengan demikian, semua produk harus memiliki sertifikasi halal. Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah akan membentuk lembaga khusus menangani sertifikasi halal itu. Lembaga yang sedang dikaji untuk menangani adalah MUI, BPOM dan Depag.
Source
Labels: Agama, Bisnis dan Ekonomi, News
0 comments:
Post a Comment