Saturday, December 29, 2007
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan Peraturan Presiden mengenai Pasar Modern sudah diteken Presiden. "Sekarang sudah ada Perpres Pasar Modern yang mengacu kepada tata ruang dan zonasi lebih baik," katanya di Kantor Bulog kemarin.
Dia berharap Perpres tersebut akan membuat pengaturan zonasi atau pengaturan lokasi pasar tradisional dan pasar modern (hypermart) menjadi lebih baik. Dengan demikian, pasar tradisional diharapkan akan berkembang. yang disertai pemberdayaan pedagang tradisional dengan memberikan kredit mikro..
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment