Saturday, December 29, 2007
Jakarta:Badan Narkotika Nasional menerapkan pengamanan berupa pengacak sinyal telepon di sekitar lembaga permasyarakatan. Hal itu dilakukan untuk menghentikan komunikasi narapidana di lembaga permasyarakatan. "Itu kami terapkan mulai bulan ini dan baru ada di lima lokasi," kata Kepala Pusat Penegakan Hukum BNN Arief Sumarwoto di Markas Besar Kepolisian, kemarin.
Lima lokasi itu di adalah Surabaya, Bali, Palembang, Medan, dan Cipinang. Alat itu akan mengacak sinyal dalam radius 20 meter. "Kami gunakan tapi tetap memperhatikan aspek kepentingan masyarakat," katanya.
Idealnya, kata dia melanjutkan, semua lembaga permasyarakatan menggunakan alat pengacak sinyal. Tapi saat ini, BNN baru menerapkan pada lembaga pemasyarakatan yang dianggap rawan. Menurutnya itu diperlukan untuk memutus jalur komunikasi narapidana yang menjadi anggota jaringan narkoba.
Selama ini narapidana masih dapat berkomunikasi dengan anggota jaringan lainnya di luar lembaga permasyawakatan. Polisi beberapa kali mengungkap jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan.
BNN dengan Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan telah bekerja sama untuk melarang penggunaan telepon selular di dalam LP. BNN juga meminta Dirjen Lapas memperketat pengamanan pengunjung di LP untuk mengantisipasi peredaran narkoba dari LP.
Selain menggunakan alat pengacak sinyal digunakan pula alat deteksi sinar X untuk mengecek barang yang dibawa oleh pengunjung. Saat ini alat itu hanya digunakan di dua LP, yakni Krobokan, Bali dan Cipinang, Jakarta.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment