Referensi

Jasa Web Design

Friday, November 9, 2007

JAKARTA - Raperda Kawasan Wisata Terpada Eksklusif (KWTE) Pulau Bintan yang mengusulkan adanya zona khusus judi kini dalam tahap penggodokan di DPRD Bintan, Kepulauan Riau. Dalam Raperda tersebut tertulis, kawasan itu terlarang bagi warga negara Indonesia (WNI).

"Warga Negara Indonesia dilarang memasuki zona khusus dalam KWTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali bagi karyawan dan karyawati yang bekerja dalam kawasan zona khusus tersebut," demikian bunyi Pasal 33 Raperda itu, dalam draf yang diterima okezone, Jumat (9/11/2007).

Selain itu, WNI yang beragama Islam dilarang menjadi pekerja dalam zona khusus.

Diberitakan sebelumnya, yang dimaksud dengan zona khusus itu adalah bagian dari KWTE yang ditetapkan untuk kegiatan hiburan, dan ketangkasan yang bersifat untung-untungan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Pada Pasal 2 Bab II Raperda itu, disebutkan, zona khusus akan menempati lahan seluas 10 persen dari 2 ribu KWTE yang ada di Kawasan Pariwisata Terpadu Lagoi seluas 23 ribu hektare.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.


0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com