Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, November 6, 2007

JAKARTA: Vonis PN Medan dalam kasus pembalakan liar, tidak membuat Adelin Lis bisa langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, pengusaha kayu ini akan kembali ditangkap polisi setelah dibebaskan dari tahanan kejaksaan.

Demikian ditegaskan Kabareskrim Polri, Komjen Bambang Hendarso Dhanuri di Jakarta, Senin (5/11). "Dia akan ditangkap kembali oleh Polda Sumatra Utara dalam kasus pencucian uang," Bambang.

Dijelaskan Bambang, saat setahun lalu disidik, memang pasal yang disangkakan kepada Adelin Lis berlapis. "Dia dikenakan pasal berlapis. Dari pembalakan liar, pengrusakan lingkungan dan pencucian uang," ujar Bambang.

Dalam sidang putusan di PN Medan, Senin (5/11) majelis hakim yang diiketuai Arwan Byrin membebaskan Adelin karena dinilai tidak cukup bukti kuat.

Sebelumnya JPU menuntut Adelin dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsidier enam bulan serta dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dengan tanggung renteng bersama rekannya yakni Sucipto, Washington Pane, dan Oscar Sipayung selaku jajaran direksi PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang melakukan kerusakan hutan di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Padahal, Polda Sumut telah bersusah payah mengejar Adelin yang buron selama setengah tahun. Adelin ditangkap di Beijing.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.


0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com