Tuesday, November 6, 2007
JAKARTA: DPR mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang tengah menggodok RPP Evaluasi Pemerintah Daerah yang memungkinkan penggabungan daerah yang tidak mampu menjalankan otonomi.
“Kita minta PP itu secepatnya diterbitkan karena memang sudah diamanatkan dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” kata Ketua Panja Pemekaran Daerah Komisi II Chozin Chumaidi saat dimintai tanggapan, Senin (5/11).
Menurut anggota Fraksi PPP tersebut tujuan pemekaran daerah adalah agar daerah pemekaran tersebut maju dan terjadi peningkatan pelayanan masyarakat. Namun jika tujuan tersebut tidak tercapai, maka lebih baik daerah tersebut digabungkan kembali ke daerah induknya.
Chozin menilai sepuluh tahun sudah cukup untuk menilai kemajuan daerah pemekaran. “Saya kira bukan hal sulit menilai suatu daerah mengalami kemajuan atau tidak, salah satunya melihat PAD-nya (pendapatan asli daerah),” cetusnya.
Namun Chozin menegaskan penggabungan seharusnya tidak hanya diberlakukan kepada daerah pemekaran yang gagal, melainkan juga daerah yang sejak awal memang terpisah. “Jadi ukurannya adalah kemampuan daerah, kalau memang tidak mampu yang gabung saja baik daerah hasil pemekaran maupun daerah yang sejak awal berdiri sendiri,” tambahnya.
Chozin menyatakan jika daerah yang tidak mampu menjalankan pemerintahan dipertahankan terus, masyarakat daerah tersebut tidak akan mengalami peningkatan kesejahteraaan. Padahal tujuan pemerintah adalah menyejahterakan rakyatnya.
Dia menyatakan jika daerah yang gagal menjalankan pemerintahan menuju kesejahteraan masyarakat, maka daerah tersebut akan terus menerus menjadi beban pemerintah pusat melalui DAU, DAK dan dana perimbangan pusat dan daerah.
Hanya saja agar penggabungan daerah tidak menimbulkan gejolak, Chozin menyatakan kriteria penggabungan yang disusun pemerintah harus jelas dan detil. Potensi penggabungan menimbulkan gejolak sangat besar mengingat daerah tersebut sudah memiliki perangkat pemerintahan.
“Termasuk akan dikemanakan orang-orang yang duduk di pemerintahan daerah yang digabung juga harus diatur,” pintanya.
Lebih lanjut Chozin menyatakan RPP Evaluasi Daerah juga dimaksudkan agar daerah hati-hati meluncurkan wacana pemekaran. Tujuannya agar pemekaran dihitung secara matang terutama PAD dan kemampuan melayani masyarakat.
“Jangan sampai muncul pemekaran itu untuk kepentingan segelintir orang saja.”
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment