Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, July 2, 2014

Pemilu presiden tinggal 1 minggu lagi, bagi banyak pedagang dan perantauan di Jakarta resah karena takut tak bisa mencoblos. Galau karena dirinya harus mencari nafkah namun mendapatkan undangan untuk memilih di kampung mereka.

Beruntunglah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan untuk warga perantauan memilik pemimpinnya 5 tahun mendatang, tanpa harus pulang kampung. Untuk syarat sebenarnya ringan, pernyataan yang disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay untuk warga perantauan bisa memilih adalah dengan mengurus formulir A5 di KPU Kabupaten atau kota.

Loh kemarin formulir A5 saya dapatkan di kantor kelurahan? Karena batas maksimal penerimaan form A5 di kelurahan telah lewat yaitu maksimal tanggal 29 Juni lalu. Jadinya bagi Anda yang sampai saat ini belum mendapat formulir A5 tetap diberi kesempatan mendapatkannya di KPU kabupaten / kota.

" Tapi itu baru bisa dilakukan selama pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Hadar di Jakarta seperti dikutip dari jpnn.com, Rabu 18 Juni 2014.

Setelah menyerahkan formulir A5, maka pemilihnya hanya tinggal menunggu saja dan datang pada 9 Juli mendatang.

"Misalnya ada yang terdaftar memilih di Yogjakarta, sementara pada hari H (9 Juli) nanti berada di Jakarta karena suatu pekerjaan. Maka mulai dari sekarang dia bisa mengurus Formulir A5 itu di Yogjakarta, untuk kemudian di bawa ke sini (Jakarta), ke tempat di mana dia akan memilih nanti," ujarnya.

Untuk mengurus formulir A5 sendiri dapat diurus sendiri atau oleh sanak keluarga dengan cara membawa Kartu Keluarga (ASLI) dan membawa fotocopy KTP pemohon yang mengajukan formulir A5. Jadi, formulir A5 diurus pada KPU Kabupaten / Kota yang sama dengan KTP pemilihnya, bukan diurus di domisili saat ini.

Memang sebelumnya KPU memperbolehkan mengurus formulir A5 di KPU Kabupaten / kota tempat dimana pemilih akan menggunakan haknya, namun karena batas akhir pengurusan form A5 di PPS tujuan telah lewat yait 29 Juni 2014, sehingga pemilih yang sampai saat ini masih belum mengurusnya harus mendapat form A5 di KPU Kabupaten / Kota asalnya.

Setelah mendapat form A5 baik itu karena diurus sendiri atau oleh keluarga (dikirim via pos, email atau faksimil sendiri oleh keluarga), maka si pemilih harus membawa form A5 tersebut ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS tujuan yang berada di desa atau kelurahan si pemilih. PPS akan memasukkan nama Anda dalam DPT Tambahan.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com