Referensi

Jasa Web Design

Friday, May 9, 2014

Judi di kalangan masyarakat indonesia bukan lagi menjadi hal yang baru. Pada Kamis (1/5/2014) lalu, Aparat kepolisian Sektor Sawah Besar telah berhasil mengamankan para pelaku yang sedang asik berjudi, sebanyak 4 penjudi Cap Sah yang telah diringkus, diantaranya RF (35), JW (36), HHK (51) dan CSK (46).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitoga menegaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat penangkapan, para pelaku yang akan diamankan tidak melakukan perlawanan. Terkuaknya kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mulai gerang dengan para penjudi tersebut.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bisa mendapatkan omset mencapai jutaan rupiah dalam permainan tersebut. "Para pelaku menggunakan kartu remi tanpa joker kemudian dikocok dan dibagi habis dimana masing-masing pemain harus mendapatkan 13 kartu remi. Pemain dikatakan menang apabila pemain dapat menyusun kartu sesuai dengan urutan yaitu Plesi, Polo, Tiga di atas, Plas-plas, Seri-seri, dan Golun, setiap kali permainan (kocokan) pemain judi yang kalah harus membayar Rp50.000 kepada pemenang," jelasnya.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam 10 tahun penjara yang dikenai Pasal 303 KUHP. Polisi juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta serta 52 kartu remi yang akan dijadikan barang bukti.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com