Monday, August 22, 2011
Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda lagi kebijakan pemakaian kartu ATM dengan menggunakan teknologi chip. Oktober nanti, BI akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta perbankan mulai menerapkan kebijakan ini. Tenggat waktu pemenuhan aturan ini paling lambat 1 Januari 2016.
Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo mengatakan untuk memastikan perbankan mematuhi batas waktu, BI akan meminta bank menyerahkan action plan. "Kami sudah sering mensosialisasikan kebijakan, sehingga tidak akan ada masalah untuk memenuhi kebijakan tersebut," ujarnya, pekan lalu.
Soal biaya migrasi dari kartu magnetik ke chip, kata Aribowo, industri siap menanggung semuanya. Jadi, tidak ada sepeser pun yang dibebankan ke nasabah. Bank bersedia menanggung biaya karena menganggap pergantian kartu bagian dari layanan meningkatkan keamanan.
Lagipula, biayanya tidak akan mahal. Untuk mesin ATM lama, perbankan hanya tinggal meng-install perangkat lunaknya. Sementara, mesin ATM baru sudah memiliki kapasitas untuk membaca ATM yang ber-chip. "Biaya penggantian kartu masuk dalam investasi infrastruktur bank," kata Aribowo.
Source
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Lifestyle, News
0 comments:
Post a Comment