Thursday, January 20, 2011
Polri mengaku terus melakukan penyelidikan terkait kasus Gayus Tambunan. Tidak berhenti pada kasus PT SAT yang hanya menjerat Gayus pidana 7 tahun penjara, Polri kini akan mengungkap kasus lainnya.
"Polisi sendiri fokus penyidikan pada kasus mafia pajak," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel.
Selama ini, lanjut Timur, Gayus sudah berbicara banyak hal. Tentu, meski tidak semuanya bisa dianggap benar, Polri tetap akan melakukan penyelidikan.
"Apa yang dikatakan Gayus belum tentu benar, tapi saya kira hal-hal yang banyak diomongin Gayus harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam tuntutan jaksa hanya menjerat Gayus atas dugaan korupsi dan penyelewengan kasus pajak PT SAT. Dalam kasus PT SAT itu, majelis hakim menilai Gayus terbukti korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai Pajak. Akibat perbuatan Gayus negara dirugikan Rp 570 juta.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, Kriminal, News, Sosial Politik

0 comments:
Post a Comment