Saturday, January 15, 2011
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Jasa Marga tengah menggodok aturan soal pembatasan operasional truk dan angkutan berat.
Menurut rencana, akan ada pelarangan operasi truk dan angkutan berat pukul 05.00-09.00 dan pukul 15.00-22.00. Januari 2011 ditargetkan aturan tersebut rampung, dan mulai disosialisasikan bulan Februari dan Maret serat diterapkan pada bulan April 2011.
Source
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Layanan Publik, News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment