Saturday, January 15, 2011
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, untuk menerapkan usulan dalam Raperda RTRW DKI 2010-2030, pihaknya telah mendapatkan sedikitnya tiga konsep. Konsep tersebut adalah bike path, yakni pemisahan jalur sepeda dari kendaraan bermotor; bike line, yaitu jalur sepeda disatukan dengan kendaraan bermotor; dan bike road, yaitu jalur sepeda yang dibatasi dan dilengkapi marka. Ketiga konsep ini sama-sama memberikan peluang pembangunan jalur khusus untuk pesepeda.
”Idealnya, dengan kondisi lalu lintas di Jakarta saat ini, harus ada penerapan jalur sepeda,” kata Pristono.
Dengan pemisahan jalur antara sepeda dan motor dalam konsep bike path, pesepeda menjadi lebih aman. Sebab, mereka tidak disatukan dengan pengendara motor atau mobil. Sayang, implementasi hal itu sangat tidak mudah.
"Dengan keterbatasan lahan di sisi jalan, sangat tidak dimungkinkan lagi melebarkan jalan khusus bagi sepeda, terutama terkait pembebasan lahan," ujarnya.
Adapun penerapan konsep bike line dimungkinkan asal dilakukan di ruas jalan yang tidak memiliki volume kendaraan tinggi. Hal yang sama juga berlaku pada konsep ketiga.
Menurut Pristono, untuk menentukan konsep mana yang lebih cocok diterapkan di Jakarta, masih harus dilakukan pengkajian desain engineering. Dengan demikian, jalur khusus sepeda ini dapat difungsikan secara optimal.
Source
Labels: Layanan Publik, News, Olahraga
0 comments:
Post a Comment