Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, June 15, 2010

Dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan tidak hanya senilai Rp 25 miliar. Gayus diduga melakukan tindak pidana mencapai Rp 60 miliar.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 60 miliar milik tersangka Gayus yang disimpan di safety box. "Kita dapatkan penyitaan uang tunai hampir Rp 60 miliar yang dilakukan Direktur III (Tipikor) Bareskrim Polri itu ada di safety box," ucap Kapolri di Jakarta, Selasa (15/6/2010).

Namun, Kapolri belum bersedia menyebutkan lokasi uang tunai itu disimpan. "Di suatu tempat," ucap Kapolri.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com