Wednesday, November 11, 2009
Jika Tak Sesuai Temuan Penyidik, Kejagung Tak Turut Rekomendasi Tim 8
Posted by |toekang.blog| at 10:59 PMRekomendasi Tim 8 akan diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika rekomendasi Tim 8 itu tidak sesuai dengan temuan penyidik, maka Kejaksaan Agung tidak akan menuruti isi rekomendasi itu.
Disampaikan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy, Presiden akan memberikan rekomendasi Tim 8 kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan penegak hukum itu selanjutnya akan menilai apakah rekomendasi tersebut sejalan dengan temuan temuan penyidik atau tidak.
"Kalau menurut Jaksa Agung dan Kapolri ini 'Wah ini tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan' itu mungkin (rekomendasi) tidak diperhatikan," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan menegaskan hal itu tidak melawan presiden. Presiden tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penegak hukum menghentikan suatu proses hukum kasus pidana.
"Presiden itu tidak memerintahkan, hanya memberikan rekomendasinya ini. Tidak ada kata presiden ini harus diikuti, presiden tidak mengatakan begitu," ujarnya.
Marwan juga yakin Presiden tidak akan memerintahkan kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. "Presiden itu memang kepala negara, dan kepala pemerintahan. Tapi, dia tidak bisa mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan," kata Marwan.
Marwan menyakini, rekomendasi tim 8 tidak meminta kapada presiden untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit. Dirinya menilai Adnan Buyung dan anggota Tim 8 paham akan aturan hukum.
"Karena begini, siapapun tidak boleh merintangi, menghalangi, penyidikan penuntutan itu ada ancaman Pasal 21 (KUHAP). Adnan tahu itu, dia paham," pungkasnya.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment