Wednesday, August 12, 2009
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pilpres yang diajukkan oleh pasangan capres-cawapres yang didukung Partai Golkar dan Hanura, JK-Wiranto, walau bagaimanapun harus ditaati oleh keluarga besar partai berlambang beringin itu karena putusan MK adalah putusan hukum yang harus ditaati oleh semua pihak.
"Bagaimanapun itulah keputusan hukum yang harus ditaati oleh semua pihak, dan keluarga besar Partai Golkar saya yakin bisa menerima keputusan itu," kata Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Golkar Surya Paloh, di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (12/8) malam.
MK, Rabu ini, menolak gugatan pilpres yang diajukan oleh pasangan Mega-Prabowo dan pasangan JK-Wiranto. Dalam putusannya, MK menyebutkan substansi pemohon soal DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, serta keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan SBY-Boediono dipastikan menjadi pasangan capres-cawapres terpilih periode 2009-2014. Berkaitan dengan hal itu, Surya Paloh mengaku Partai Golkar mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih itu. "Kami tentu mengucapkan selamat kepada presiden dan wapres terpilih Bapak SBY-Boediono," ujarnya.
Source
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment