Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, August 12, 2009

Berbagai bukti dan dalil yang digelontorkan kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto di sidang sengketa perselisihan pilpres dimentahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/8). Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak menemukan bukti yang cukup, baik untuk masalah kualitatif maupun kuantitatif yang menyatakan hasil pilpres cacat hukum dan tidak sah.

"Baik kualitatif maupun kuantitatif tidak ditemukan bukti yang cukup," tutur Mahfud, Jakarta, Rabu (12/8).

Sengketa pilpres memang dikelompokkan menjadi masalah yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Masalah yang bersifat kualitatif, yaitu terkait dugaan keterlibatan asing, IFES dalam tabulasi nasional, penghapusan atau pengurangan TPS, DPT, dan pelanggaran pemilu lainnya. Adapun yang kuantitatif mencakup dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara.

"Dalil pemohon mengenai penambahan perolehan suara dan pengurangan suara tidak terbukti secara hukum. Soal jumlah perolehan suara yang didalilkan juga tidak beralasan hukum," ujar Mahfud.

Dalam permohonannya, JK-Wiranto menyatakan, KPU telah melakukan penggelembungan suara untuk pasangan SBY-Boediono sebanyak 25.303.054. Dalam sidang, kata Mahfud, JK-Wiranto hanya merujuk pada bukti-bukti yang berkaitan dengan DPT.

"Pemohon tidak mengajukan bukti berkaitan dengan pengurangan suara melainkan hanya merujuk pada persoalan DPT," sebutnya.

Selain itu, soal pengurangan jumlah TPS yang diklaim kubu JK-Wiranto sehingga mengakibatkan kehilangan suara sebesar 34.500.000. Hal ini, tambah Mahfud, hanya berupa asumsi semata tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan otentisitasnya.

Demikian juga dengan dalil yang diajukan pemohon Mega-Prabowo, seperti soal penyimpangan hasil penghitungan penghitungan suara di 25 provinsi disebut tidak terbukti secara hukum. "Mahkamah berkesimpulan memang telah terjadi beberapa kesalahan prosedur dalam pilpres, namun bukanlah merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," cetus Mahfud.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com