Sunday, August 23, 2009
Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) akan melelang 35.900 unit telepon seluler (ponsel) merek Blackberry dan Nokia meski dua tersangkanya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami segera melelangnya karena izinnya telah kami dapatkan dari pengadilan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Khusus Dirjen BC Kepri, Sad Wibowo, di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (23/8).
Ponsel sebanyak 35.900 unit itu senilai Rp 50 miliar, yang diamankan petugas BC Kepri dari KM Bhakti Jaya I di perairan Bantan Tengah, Bengkalis, Riau, Februari lalu.
Menurut Sad, belum tertangkapnya Amirullah dan Baharuddin, dua tersangka kasus tersebut, tidak menjadi hambatan dilakukannya lelang.
Karena, uang hasil pelelangan bisa dijadikan barang bukti jika keduanya tertangkap kembali dan menjalani pemeriksaan. "Jadi tidak ada masalah, karena penyidik punya dasar hukum dilakukannya lelang," kata dia.
Dasar hukum tersebut adalah Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa penyidik berhak melelang barang sitaan negara dengan pertimbangan ekonomis, keamanan dan keutuhan barang tersebut.
Source
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Hukum dan Kriminal, Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment