Tuesday, July 14, 2009
Kendari: Artis dan bintang iklan, Krisna Mukti menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/7). Persidangan sempat molor karena Krisna harus melayani permintaan bersalaman dan berfoto dengan masyarakat.
Krisna disidang karena didakwa menerima uang kejahatan dari temannya, Yoyon Rasmono sebesar Rp 365 juta. Krisna menyatakan semua dakwaan jaksa tidak benar. Sidang berikutnya akan berlangsung Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa
Source
Labels: Hukum dan Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment