Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, June 30, 2009

Bogor — Fely FJ Karnoris (18) dan ibunya, Noni (39), melaporkan Ujang Romansyah ke Polres Kota Bogor dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik mereka melalui jejaring pertemanan Facebook. Polisi berencana akan memanggil terlapor pada Kamis (2/7) mendatang, yang diduga melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Saat ini, baru saksi pelapor yang kami periksa dan ambil keterangannya, sedangkan saksi terlapor sudah kami kirim surat panggilan untuk kami periksa Kamis depan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, Selasa (30/6).

Menurut Irwansyah, Fely dan Noni berdomisili di Sumurwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor. Sedangkan Ujang adalah warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Fely dan Ujang sebelumnya berteman dan masing-masing punya akun di Facebook.

Berdasarkan keterangan Fely, lanjut Irwansyah, Ujang dalam dinding akun Facebook-nya memasang keluhan pribadi mengenai kondisi diri dan hubungan percintaannya yang tidak ada kemajuan. Pesan dalam dinding Ujang tersebut mendapat kiriman tanggapan dari sejumlah teman-teman di Facebook, termasuk dari Fely.

Fely, selain memberi saran umum melalui dinding, juga mengirim saran pribadinya melalui inbox (kotan pesan) antara mereka bedua. Ternyata, ada tanggapan balasan pada dinding Facebook Fely dari Ujang yang isinya dinilai Fely melanggar harga diri dan mencemarkan nama baiknya karena tanggapan balik dari Ujang dapat dibaca seluruh teman-teman Facebook Fely, katanya.

Sebelum melapor ke polisi, Fely menghubungi Ujang dan bertemu langsung dengan Ujang. Menurut Fely, tidak ada niat baik dari Ujang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ujang malah mengatakan bahwa yang mengirim pesan ke dinding Fely melalui dinding Ujang adalah pacar Ujang, yang marah dan tidak senang atas saran-saran yang diberikan Fely kepadanya.

Noni turut melaporkan Ujang karena dalam pesan yang dikirim ke dinding Fely juga menyebut-nyebut ibu kandung Fely tersebut tidak cakap dalam mendidik Fely.

"Fely dan Noni melaporkan hal itu kepada kami dengan sangkaan Ujang melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonika jo Pasal 310 dan 311 KUHP, yang intinya pencemaran nama baik," kata Irwansyah.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com