Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, June 17, 2009

Jakarta: Kejaksaan akan mengeksekusi dua terpidana kasus pembayaran utang (cessie) Bank Bali hari ini, Selasa (16/6). Mereka adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Kejaksaan telah melayangkan panggilan agar Joko datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Syahril diminta datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pada Kamis (10/6) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan dalam perkara kasus cessie Bank Bali. Syahril dan Joko divonis masing-masing dua tahun penjara. ”Mereka telah dipanggil agar datang ke kejaksaan,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.

Jasman menjelaskan, eksekusi terhadap Joko dan Syahril sesuai dengan tempat kejadian awal perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Rudy Ramli kemudian mengalihkan hak tagih tersebut Joko. Begitu hak tagih berpindah, duit cair pada Juni 1999 sebesar Rp 904 miliar. Separuhnya (Rp 546,5 miliar) menjadi hak Era Giat.

Joko semula dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joko dinyatakan bebas. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang menolak kasasi Kejaksaan pada Juni 2001. Adapun Syahril dituntut empat tahun penjara dan divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi pengadilan tinggi membebaskannya hingga tahap kasasi Mahkamah Agung. Kejaksaan lantas mengajukan peninjauan kembali.

Dalam wawancara dengan Tempo, Syahril mengatakan siap jika sewaktu-waktu dieksekusi. ”Walaupun tidak setuju atas putusan ini, eksekusi tetap akan saya jalani," kata Syahril (Koran Tempo, 15 Juni). Dia mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com