Referensi

Jasa Web Design

Saturday, May 30, 2009

Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan unsur motif dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tak perlu dibuktikan. Alasannya, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana tidak mengatur soal motif.

"Dalam pasal itu hanya ada unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, dan unsur merencanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, itu saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jumat (30/5).

Kendati demikian, kata Ritonga, dalam dakwaan, motif pembunuhan tetap akan disebutkan. "Tapi tak perlu dibuktikan," ujarnya.

Dia menambahkan, Kejaksaan siap melakukan gelar perkara bersama kepolisian terhadap kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar itu. "Kapan pun mereka mau ekspose, kami siap," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan kedua lembaga itu akan melakukan gelar perkara Senin pekan depan. "Ekspose itu dalam rangka konsultasi agar berkas perkara tidak bolak-balik," kata dia.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com