Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, November 12, 2008

Ryan Terancam Hukuman Mati

Berkas kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Ferry Idham Henyansyah atau Ryan dilimpahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (11/11) siang. Penyerahan dilakukan karena pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap dan selesai. Bersama tersangka polisi juga menyerahkan barang bukti dan berkas pemeriksaan Ryan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, Budi Hartawan, menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas pemeriksaan Ryan. Dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Heri Santoso, Ryan dijerat empat pasal, yakni 340, 339, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk kasus pembataian terhadap 10 orang lainnya, pemeriksaan masih ditangani Polda Jawa Timur.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com