Referensi

Jasa Web Design

Friday, September 12, 2008

THR Wajib Dibayar Sebelum H-7

JAKARTA - Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja harus sudah dilakukan tujuh hari sebelum lebaran. THR sangat diperlukan oleh para pekerja untuk merayakan lebaran dan mudik sehingga para pengusaha yang menghambat dapat dipidanakan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukendar, Kamis (11/9) di Jakarta, mengatakan, para pekerja yang belum menerima THR sampai seminggu sebelum lebaran dapat melaporkan pelanggaran itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta.

Selanjutnya, Disnaker akan membantu para pekerja atau serikat pekerja untuk memperingatkan para pemilik usaha untuk segera membayar kewajiban normatif mereka.

Deded menjelaskan, jika kewajiban untuk membayar THR masih diabaikan juga oleh para pengusaha, Disnaker akan memberi surat peringatan resmi dan jika perlu menjadikan masalah itu sebagai perkara pidana. Ancaman hukuman bagi pengusaha yang tidak membayar THR adalah tiga bulan kurungan.

"Selama ini, para pengusaha di Jakarta selalu membayar THR tepat pada waktunya dan belum ada yang sampai diperkarakan. Semoga tahun ini semua pengusaha masih bersikap serupa," kata Deded.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, jumlah THR yang harus dibayarkan ke pekerja adalah satu bulan gaji pokok ditambah tunjungan tetap. Pembayaran THR itu dapat berupa barang, dengan syarat sudah disetujui oleh pekerja dan nilainya tidak lebih dari 25 persen dari THR yang harus dibayarkan.

Pada 2007, di Jakarta terdapat 29.191 perusahaan dan 2.004.571 pekerja di sektor formal. Kewajiban pembayaran THR hanya berlaku bagi pekerja di sektor formal. Namun, para pengusaha sektor informal dan keluarga yang memiliki pekerja rumah tangga (PRT) diharapkan juga memberikan THR bagi para pekerjanya agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com