Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, September 16, 2008

TEMPO Interaktif, Jakarta : Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Kepolisian. Ia diperiksa setelah pada 25 Agustus lalu melaporkan dua pejabat PKB Kubu Muhaimin Iskandar memalsukan surat.

Gus Dur didampingi pengacaranya Ibrani, tiba di Markas Besar Kepolisian RI pukul 9:40 dan langsung diperiksa oleh Direktorat Keamanan dan Transnasional.

PKB kubu Gus Dur mengadukan Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy ke Kepolisian RI pada 25 Agustus 2008 dengan tuduhan pemalsuan surat.

Setelah Gus Dur, petinggi partai itu Wakil Ketua Umum Ali Masykur Musa datang untuk memberi dukungan pada Gus Dur dan menyatakan “ada upaya untuk menggagalkan aturan partai menyangkut putusan partai.”

Kubu Gus Dur menyatakan Kubu Muhaimin telah beberapa kali mengeluarkan surat resmi atas nama PKB tanpa menyertakan tandatangan Gus Dur. Kubu Gus Dur melaporkan kubu Muhaimin melanggar pasal 263 juncto pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com