Tuesday, September 16, 2008
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengelar sidang permohonan hak uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Permohonan itu diajukan Fadjroel Rahman, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan Mariana Amirudin, dan seorang aktivis Pemuda Muhammadiyah dari Riau, Bob Febrian.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden mengenai calon presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan pasal 1 ayat 6 dan pasal 5 ayat 1 dan 4 dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Ketentuan tersebut dinilai merugikan hak kontitusional pemohon. "Ketentuan itu menutup hak pemohon menjadi calon presiden dari jalur nonpartai atau jalur independen," kata Taufik Basari, kuasa hukum pemohon, saat sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Selasa(16/9).
Fadjroel sudah menyatakan akan maju dalam pemilihan presiden dari jalur independen. Kemauannya terbentur tembok aturan di Undang-Undang Pemilihan Presiden. Ketentuan itu dinilai disriminatif karena hanya memberi hak eksklusif pada partai politik dan menutup hak warga untuk maju dalam pemilihan presiden.
Sidang dipimpin hakim konstitusi Maruarar Siahaan. Dia meminta permohonan diperbaiki. Maruarar juga meminta pemohon memperhatikan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden yang sedang digodok di DPR. "Undang-Undang Pilpres akan diperbaiki, problem akan muncul seandainya permohonan dikabulkan," ujarnya.
Source
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment