Referensi

Jasa Web Design

Saturday, July 5, 2008

Jakarta:Departemen Luar Negeri mengatakan tersangka teroris warga Singapura yang ditangkap kepolisian, MH alias Taslim alias Abu Hazam, tak bisa dideportasi ke negaranya. Sebab, Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu.

"Belum ada perjanjiannya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di kantornya, Jumat (3/7).

Sejauh ini, kata dia, belum terlihat upaya pemerintah Singapura, termasuk perwakilannya di Jakarta, memberikan bantuan secara hukum kepada tersangka. Kendati demikian, ia tak menyangkal bila polisi di kedua negara sudah melakukan kerja sama dalam penyidikan.

"Kalau penyidikan tak perlu lewat Departemen Luar Negeri," katanya. "Langsung antar polisi."

Mengenai penyalahgunaan izin tinggal tersangka di Indonesia, kata dia, sebaiknya hal itu ditanyakan ke bagian Imigrasi Departemen Dalam Negeri. "Itu bukan wilayah kami," katanya.

MH ditangkap Detasemen Antiteror beberapa hari lalu di Palembang, bersama sembilan tersangka lainnya. Polisi menuding kelompok ini merupakan jaringan baru Noor DIn M. Top, gembong teroris yang hingga kini buron.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com