Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, July 1, 2008

JAKARTA, SELASA - Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, para penyebar pesan layanan singkat (SMS) provokasi yang membuat masyarakat resah akan ditindak sesuai dengan aturan hukum, termasuk oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab menyebarkan SMS tersebut.

Hal itu dilontarkan Sutanto menjawab pers, saat ditanya, seusai menghadiri ulang tahun ke-62 Kepolisian Negara RI atau Polri di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7) siang.

Pers sebelumnya menanyakan apa langkah yang dilakukan Polri terkait dengan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya, yang menyatakan Polri harus bisa membebaskan masyarakat dari aksi-aksi manipulatif, isyu-isyu dan propaganda politik yang tidak sehat sekarang ini.

"SMS yang provokatif, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan. Tim penyidik akan melakukan, siapapun yang menyebarkan isyu dan memancing isyu kerusuhan. Kita juga akan mencegahnya," tandas Sutanto.

Ditanya tentang SMS yang disebarkan oknum aparat sendiri, Sutanto menjawab, "Pokoknya siapapun yang mengarah ke pelanggaran hukum, tentu kita tindak."

Sebelumnya Sutanto juga meminta pers ikut menjaga pemberitaan yang baik dan positif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Kita ini kadang-kadang tergantung kalian yang memberitakan yang sesuai dengan fakta, agar masyarakat tak terprovokasi," ujar Sutanto.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com