Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 26, 2008

JAKARTA, KAMIS - Penangkapan pelajar kelas II SMP, Julio Nicodemus (12), menunjukkan ketidakprofesionalan kinerja aparat kepolisian dalam penanganan demonstrasi. Pasalnya, Nico bukanlah peserta aksi unjuk rasa. Dia hanya menemani sang ayah yang sedang mengambil gambar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

"Bocah lugu itu kebetulan sedang menunggui sepeda motor ayahnya. Tindakan kepolisian yang menangkap Nico patut diduga telah melanggar prosedur yang berakibat pada tindakan salah tangkap. Menurut pengakuan Nico, dia sempat mendapatkan perlakuan kasar. Seharusnya polisi bisa membedakan cara penangkapan anak di bawah umur dan orang dewasa," ujar Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Jakarta Hendrik D Sirait, Kamis (26/6).

Menurut dia, penangkapan dan perlakuan kasar aparat kepolisian terhadap Nico merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan telah melanggar artikel 3 poin 1, artikel 9 poin 1, artikel 19 poin 1 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia pada 25 Agustus 1990 melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990, serta melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2, 12, dan 15, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 59, serta Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan hal tersebut, PBHI Jakarta menyatakan sikap, mengecam keras tindakan salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Nico. PBHI mendesak Kapolri mengusut dan menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap Nico, mendesak Kapolri meminta maaf kepada Nico serta keluarga, serta mendesak Kapolri untuk menyediakan akses pelayanan konseling atau trauma healing guna pemulihan psikologis akibat trauma pascakekerasan dan penangkapan," ungkapnya.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com