Monday, June 23, 2008
JAKARTA,MINGGU - Harapan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, agar tokoh-tokoh Muhammadiyah bersedia menjaminkan penangguhan penahanan bagi dirinya, tidak akan terpenuhi. Pasalnya, PP Muhammadiyah tidak punya tradisi terlibat langsung dalam hal memberikan bantuan hukum seperti itu.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Pusa (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin di Jakarta, Minggu (22/6). Dikatakan Din, selama ini, Muhammadiyah banyak diminta oleh pihak-pihak yang sedang mengalami masalah hukum baik di pengadilan, maupun dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. "Tapi terus terang itu tidak menjadi tradisi Muhammadiyah. Tidak ada presedennya untuk menjaminkan atau ikut terlibat, itu tidak ada tradisi dalam organisasi. Karena itu, tentu tidak dapat kami penuhi," ujar Din usai acara jumpa pers acara World peace Forum ke-2, kerja sama Muhammadiyah dengan Cheng Ho Multi Culture Trust Kuala Lumpur di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (22/6).
Sebelumnya dikabarkan bahwa Muchdi Pr lewat kuasa hukumnya, Zaenal Maarif akan meminta bantuan kepada tokoh-tokoh Muhammadiyah untuk meminta penangguhan penahanan. Sejumlah tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsudin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif, mantan Rektor Univesitas Muhammadiyah Malang, Malik Fajar sudah dihubungi. Muchdi meminta bantuan para tokoh Muhammadiyah ini karena memiliki kedekatan.
Selama ini Muchdi menjabat sebagai Ketua Umum DPP Seni Beladiri Indonesia Tapak Suci Putera Muhammadiyah, di bawah naungan PP Muhammadiyah. Namun, Din menyebut bahwa dirinya belum mendapat permintaan seperti yang dikabarkan itu. "Saya baru tahunya di media. Tapi sekali lagi karena bukan menjadi tradisi Muhammadiyah. Muhammadiyah ini yah ngurus-ngurus pendidikan, panti asuhan, pembedahan ekonomi, tidak pernah terlibat dalam kasus ini," sambung Din.
Dikatakan Din, banyak sekali tokoh-tokoh Muhammadiyah yang aktif dalam berbagai bidang. Tapi, kata dia, itu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi. "Seperti halnya juga banyak individu dari kelompok-kelompok lain di pemerintahan, kementrian, parpol, itu kan tidak bisa dipandang terkait dengan kelompoknya, karena itu saya mohon jangan dikaitkan," lanjut dia.
Lebih lanjut, suami Fira Beranata ini menegaskan, sebagai organisasi yang komitmen dalam penegakan hukum yang merupakan amanat reformasi, Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dengan prinsip yang menjadi watak hukum di Indonesia, yakni asas praduga tak bersalah. "Kami juga menekankan agar kasus semacam ini janganlah ada politisasi. Biarlah berlangsung proses hukum secara murni, diusut secara tuntas. Penegakan hukum menurut Muhammadiyah mutlak perlu, jangan pandang bulu dan harus murni tanpa motivasi politik," sambung politisi dan cendekiawan muslim kelahira Sumbawa Besar ini.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment