Referensi

Jasa Web Design

Friday, June 20, 2008

JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum Muchdi Pr, Achmad Cholid mengakui kliennya menerima surat panggilan dari Mabes Polri dengan statusnya sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada mantan Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) bidang Penggalangan itu adalah Pasal 340 jo pasal 55 KUHP, terkait dugaan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Cholid menambahkan, surat panggilan tersebut diterima 3 hari yang lalu. "Surat panggilan kita terima sekitar 3 hari yang lalu, dengan status yang tercantum dalam surat itu sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan, pasal 340 jo pasal 55 tentang pembunuhan berencana," kata Cholid.

Hingga berita ini diturunkan Muchdi masih menjalani pemeriksaan. Senada dengan Cholid, jurubicara Tim Advokasi Muchdi, Zaenal Ma'arif pun mengakui kliennya datang sebagai tersangka. "Beliau tidak ditangkap tapi datang atas panggilan polisi. Seharusnya Muchdi datang sekitar pukul 10.00. Namun, beliau tidak bisa datang karena ada kepentingan keluarga. Beliau baru datang sekitar pukul 19.00 ditemani anggota tim advokasi, M Ali,"kata Zaenal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira yang dihubungi secara terpisah, membenarkan pasal sangkaan tersebut. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Mengenai ditahan atau tidaknya Muchdi masih menunggu waktu pemeriksaan yang dimiliki pihak kepolisian, yaitu 1 x 24 jam. "Kalau diperiksa, sesuai UU, Pak Muchdi bisa diperiksa 1 x 24 jam. Setelah itu Mabes akan menetapkan dia ditahan atau tidak," ujarnya.

Cholid sempat menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan, meski tak menyebutkan apa yang menjadi dasar keyakinan. "Bukti permulaan boleh saja, itu hak polisi. Tapi saya yakin klien saya bebas," kata dia.

Zaenal pun mengatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan ditahan atau tidak. Berdasarkan aturan hukum, kliennya baru bisa ditahan setelah pemeriksaan 1x24 jam. Bila ternyata dalam jangka waktu itu kliennya ditahan, maka ia akan mempertanyakannya pada polisi.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com