Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 26, 2008

JAKARTA, KAMIS - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, mempersilakan orangtua Julio Nicodemus dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jakarta membawa persoalan salah tangkap oleh anggotanya ke meja hijau. Menurut dia, polisi berwenang menangkap siapapun yang dicurigai terlibat dalam tindakan anarkis di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/6) lalu.

Nico merupakan pelajar kelas dua SMP yang tertangkap bersama empat demonstran dan dicurigai melakukan perusakan fasilitas umum di depan Gedung DPR. Saat ditangkap, Nico juga menerima perlakuan kasar dari petugas kepolisian, berupa pukulan, tendangan, dan j ambakan. Padahal, Nico sudah mengatakan dia sedang menunggu ayahnya yang berprofesi sebagai movie maker.

Atas perlakuan kasar itu, orangtua Nico bersama PBHI menuntut pihak kepolisian, khususnya Kapolri Jenderal Pol Sutanto, untuk meminta maaf, mengembalikan nama baik Nico, serta menyediakan akses untuk trauma healing anak kedua dari pasangan Yohanes Kiki Irvan Paat dan Novrida Yulia itu.

"Bagi kami tidak ada istilah permintaan maaf. Kalau kami mencurigai seseorang yang kami duga melakukan tindakan anarkis, ya kami tangkap. Kemudian kami mintai keterangan, kalau tidak terbukti, ya kami lepaskan. Bukan masalah salah tangkap. Polisi punya kewenangan, malah kemarin kami lepaskan dia sebelum 24 jam tho? Pukul 12.00 suddah kami lepaskan lho," ujar Abubakar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/6).

Sementara untuk masalah tindakan anarkis, Abubakar membalikkannya kepada orangtua Nico. "Kenapa dia ada di situ? Kenapa dia ada di tempat kerusuhan? Kalau dia menjelaskan di lapangan, apapun keterangannya yang kami pakai kan yang di kantor polisi. Kalau mau menuntut ya silakan saja. Ok! Sudah ya," kata Abubakar.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com