Monday, June 23, 2008
JAKARTA, Rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati yakni Amrozi Cs belum jelas kepastian waktunya. Alasannya, sampai sekarang Kejaksaan masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) Amrozi Cs.
Namun, dalam waktu dekat, Kejaksaan selaku eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap dua warga Nigeria yang menjadi terpidana mati karena kasus narkoba. Kedua warga Nigeria ini juga ditahan di LP Nusakambangan, tempat Amrozi Cs menanti eksekusi.
"Kalau untuk Amrozi Cs, masih sama saja (menunggu MA). Namun dalam waktu dekat, kita akan laksanakan eksekusi terpidana narkoba. Kita akan lakukan eksekusi kepada dua orang terpidana yang berasal dari Nigeria," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (23/6).
Dijelaskan Ritonga, perkara dua warga Nigeria tersebut dulu ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Saat ini, keduanya ditahan di LP supermaximum security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sesuai ketetentuan UU KUHP, eksekusi terpidana mati harus dilaksanakan di tempat pertama kali ia divonis. Sehingga, sesuai ketentuan UU, keduanya harus dieksekusi di Tangerang. Namun Kejaksaan mengaku kesulitan untuk membawa dua terpidana mati ini dari LP Nusakambangan.
"Orangnya ini di Jawa Tengah, sulit kalau dibawa ke sini lagi. Mengandung risiko. Makanya kita berinisiatif untuk memindahkan eksekusinya supaya dieksekusi di Jawa Tengah," tegas Ritonga.
Untuk pemindahan tempat eksekusi, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengirimkan surat surat kepada Menteri Hukum dan HAM tentang pemindahan lokasi eksekusi. "Surat penentuan lokasi itu sudah didapat dari Menkumham. Sekarang jaksa di Kejagung, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejati Jateng sedang menyiapkan eksekusi," tegasnya.
Ritonga menambahkan, tim eksekutor sudah berada di Jawa Tengah. "Ke Jawa Tengah itu tanya dulu kesiapan di sana. Bagaimana kesiapan keamanan di sana. Kalau semua sudah siap, baru dieksekusi," lanjutnya.
Mengenai eksekusi tiga terpidana mati Amrozi Cs, Ritonga mengatakan bahwa sampai saat ini belum mendapat surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali yang mereka ajukan. "Kita masih menunggu dari MA," tambah Ritonga.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment