Thursday, June 26, 2008
Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumut melaporkan 15 jaksa "nakal" yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar kode etik ke Kejaksaan Agung.
Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung Kejaksaan Agung, kata Asisten Pengawasan Kejati Sumut, JW Purba, SH di Medan, Kamis.
Menurut dia, sebelum melaporkan ke-15 jaksa tersebut pihaknya terlebih daulu melakukan pemeriksaan internal di tingkat Kejati Sumut.
Ke-15 jaksa tersebut diduga melakukan beberapa tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik kejaksaan seperti menerima suap, melanggar kode etik jaksa atau malas bertugas.
Semua informasi tentang tindakan tidak terpuji tersebut didapatkan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Namun Purba tidak bersedia menjelaskan hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada 15 jaksa "nakal" tersebut. "Semuanya wewenang Kejaksaan Agung," katanya
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment