Referensi

Jasa Web Design

Thursday, May 29, 2008

Jakarta: Badan Pengatur Jalan Tol mengumumkan kenaikan tarif ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 12 persen, Rabu (28/5) malam. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 30 Mei 2008 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini merupakan penyesuaian tarif rutin setiap dua tahun sesuai perjanjian penyelenggara jalan tol dengan pemerintah.

Dengan demikian tarif tol ruas tol Jakarta-cikampek naik Rp 500 hingga Rp 1.500 dari sebelumnya. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung mengatakan masih menunda kenaikan ruas tol Sedyatmo sampai pihak Jasa Marga bisa memastikan ruas tol yang menghubungkan Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta tersebut bebas banjir.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com