Saturday, May 31, 2008
Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menyatakan sebelas partai tak lolos verifikasi administrasi. Sebanyak 35 partai lain yang juga mengikuti proses verifikasi akan segera menjalani verifikasi faktual.
"Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan ke-11 partai itu beserta alasan tak lolos," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
Adapun 16 partai lain, Hafiz mengatakan, telah mendaftar ke KPU dan memenuhi syarat. Mereka langsung menjadi peserta Pemilu 2009 karena memiliki kursi di DPR.
Berdasarkan data KPU, 11 partai yang tak lolos adalah Partai Kristen Demokrat Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Republik, Partai Bela Negara, Partai Islam, Partai Reformasi Demokrasi, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, dan Partai Kerakyatan Nasional.
Dari 11 partai ini, hanya partai Kerakyatan Nasional yang merupakan partai baru yang lolos verifikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sisanya partai politik tak lolos peserta Pemilu 2004.
Terdapat dua partai lain yang tak diverifikasi KPU, yaitu Partai Islam Indonesia Masyumi dan Partai Kemakmuran Rakyat. Dua partai tak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Anggota KPU sekaligus Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan ada sejumlah faktor penyebab 11 partai tak lolos. Yaitu, partai tak menyerahkan syarat kepengurusan minimal di 22 provinsi, atau partai tak menyerahkan syarat dukungan kepengurusan di dua per tiga kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Selain itu, kata dia, "Ada juga partai yang tak memenuhi persyaratan jumlah anggota seribu orang atau satu per seribu jumlah penduduk."
Menurut Hafiz, partai yang lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual. Rencananya, verifikasi faktual akan diadakan pada 7-14 Juni untuk kepengurusan tingkat provinsi, dan 8-25 Juni untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
KPU, kata Hafiz, siap menghadapi gugatan dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi. KPU membuka ruang bagi partai politik yang keberatan dengan hasil verifikasi administrasi. "Mereka bisa konfirmasi ke tim verifikasi. Jika ada kesalahan, kami akan tinjau kembali," katanya.
Source
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment