Saturday, May 31, 2008
Bandung:Penyelidikan kasus dugaan korupsi perpajakan masih terhambat surat izin dari Departemen Keuangan. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Susno Duadji menyatakan, izin diperlukan untuk mengakses dokumen pajak perusahaan wajib pajak. “Surat permohonan izinnya (ke Menteri Keuangan) sudah kami kirimkan sejak tiga minggu lalu, namun sampai sekarang belum keluar juga,” kata dia di Bandung, kemarin.
Surat izin memungkinkan polisi meminta perusahaan wajib pajak memberikan dokumennya. Kerahasiaan dokumen pajak ini memang dilindungi Undang-undang. Dokumen yang diminta seperti surat pemberitahuan pajak terutang perusahaan, surat pengesahan pajak dan lain-lain.
Dengan begitu polisi bisa segera mengetahui dan memeriksa siapa saja pejabat yang menghitung, menetapkan dan mengesahkan pajak yang harus disetor perusahaan. Polisi juga bisa segera mengetahui wajar atau tidak pajak yang telah dibayar perusahaan. “Kalau izinnya tidak keluar, bagaimana kami bisa memperoleh dokumen-dokumen yang kerahasiaannya dilindungi Undang-undang itu?” kata dia.
Meski demikian, dia memastikan penyidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut. “Pemeriksaan para saksi terus berlanjut,” katanya.
Kasus dugaan korupsi perpajakan mulai terungkap pada awal Maret lalu. Saat itu polisi menerima informasi adanya transaksi senilai Rp 4,5 miliar di sebuah bank milik negara di Kabupaten Karawang.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YH, AS, dan HI. Transaksi dilakukan atas nama tersangka YH yang belakangan diketahui sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah berdinas di kantor wilayah pajak khusus Jakarta.
Karena transaksi itu dinilai terlalu besar, polisi kemudian memeriksa YH. Hasilnya YH diduga kuat telah menerima uang hasil penyalahgunaan jabatannya sebagai aparat pajak pada 2004-2005.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian juga memeriksa dan mengamankan AS dan HI di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Keduanya adalah rekan YH di tim pemeriksa pajak Kantor Wilayah Khusus pada 2004-2005. Ketiga tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polda Jawa Barat.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad mengatakan, polisi telah memeriksa Cucu Supriatna sebagai saksi. Dia adalah mantan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak. “Dia atasan tidak langsung para tersangka di Ditjen Pajak,”katanya. Polisi juga berencana memeriksa Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus yang menjabat pada 2004-2005 dan konsultan pajak.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
1 comments:
menurut saya sebaiknya menkeu segera memberikan izin kepada kepolisian agar kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya, karena masih banyak kasus-kasus yang lainnya.
Post a Comment