Referensi

Jasa Web Design

Friday, April 11, 2008

Roy Marten Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada aktor film dan sinetron, Roy Marten, 55 tahun, dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Berlin Damanik, Jumat (11/4). Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari pada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Berlin menyatakan bahwa Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni bersekongkol, menyuruh dan bersepakat melakukan tindak pidana menggunakan psikotropika golongan II atau sabu-sabu.

Aktor idola kawula muda pada dekade 70 an itu juga terbukti memiliki, menyimpan dan membawa sabu-sabu. Kegiatan itu dilakukan di kamar Hotel Novotel Surabaya pada 10 – 13 November tahun lalu bersama-sama dengan empat temannya yakni Freddy Matatula, Hartanto alias Hong Kho Hong, Didit Kesit Cahyadi dan Windayani. Dengan demikian Roy dinilai telah melanggar pasal 71 jungto pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan pasal 68 KUHP.

Menurut majelis mengatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan putusan itu ialah karena Roy tidak terus terang, melakukan kebohongan publik, seorang publik figur, pernah tersandung kasus yang sama dan dipercaya Badan Narkotika Nasional untuk memberantas peredaran dan pemakaian narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Roy memiliki tanggungan isteri dan anak serta berperilaku sopan selama di persidangan. “Terdakwa juga tida serius melaksanakan program rehabilitasi selama di dalam rumah tahanan,” kata Berlin.

Seusai sidang, Roy mengatakan akan menempuh upaya banding. Adapun ketua tim kuasa hukum Roy, Chris Salam menilai putusan tersebut sangat berat bagi klien yang juga sekaligus kakak kandungnya itu. “Saya sempat berharap, berapapun putusannya, kalau rehab, mestinya lebih manusiawi,” ujar Chris. Anak sulung Roy, Gading Marten yang turut menghadiri sidang tidak mau berkomentar banyak. “Yang jelas perasaan saya sedih, kecewa dan kaget,” kata Gading.

Jaksa penuntut, Arifin menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, penuntut sebenarnya merasa kurang puas dengan putusan hakim. Namun mereka memilih menghormati putusan tersebut. “Apakah banding atau tidak, kita pikir-pikir dulu,” kata Arifin.

Sehari sebelumnya, dalam persidangan terpisah majalis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 10 juta kepada Hartanto alias Hong dan Didit Kesit Cahyadi, serta 3 tahun dan satu tahun untuk Freddy Mattatula dan Windayani.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com