Referensi

Jasa Web Design

Friday, April 11, 2008

Mahkamah Agung membebaskan dua anggota DPRD Kudus periode 2004-2009 dari tuduhan korupsi. Mereka adalah H. Edy Yusuf dari fraksi PAN dan KH. Abdullah Zaini dari fraksi PKB.


"Mereka bebas murni," ujar Panitera muda Bambang Rusiyanto SH saat ini hubungi Tempo hari ini. Putusan Mahkamah Agung itu ditetapkan melalui Nomor 754K/PID.SUS/2007, hasil permusyawaratan majelis MA yang diketuai Iskandar Kamil SH, pada 24 Pebruari 2008. Petikannya diterima Pengadilan Negeri Kudus Kamis, 10 April.

Mahkamah Agung membuktikan bahwa Edy dan Zaini melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan kejahatan atau pelanggaran. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memerintahkan kepada keduanya untuk dibebaskan dari tahanan.

Edy dan Zaini disidang oleh Pengadilan Negeri Kudus Juni tahun lalu karena diduda terlibat kasus korupsi senilai Rp 18,5 miliar. Pengadilan pun menghukum Edy 4 tahun penjara dan Abdullah Zaini 5 tahun

Putusan Mahkamah Agung itu berbeda terhadap H. Heris Paryono mantan ketua DPRD Kudus, Ali Munthohar, wakil ketua, dan Chusni Mubarok. Ketiganya diganjar hukuman 6 tahun dan 5 tahun.

Heris selain dihukum enam tahun penjara, masih ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar, subsider dua tahun penjara.

Ali Munthohar ditambah hukuman denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara dan mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 715 juta, atau subsider 18 bulan penjara.

Chusni Mubarok ditambah denda Rp 225 juta, dan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 336,9 juta. Sebelum vonus, dia telah mengembalikan Rp 21,5 juta.

Modus yang dilakukan pada terpidana adalah dengan cara membuat pengeluaran fiktif tujuh pos anggaran APBD. Yaitu pos penunjang, pos tunjangan dinas, perjalanan dinas, perawatan dan pengobatan, peningkatan SDM, dan dana purna bhakti.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com