Referensi

Jasa Web Design

Monday, April 14, 2008

Jakarta (ANTARA News) - Masa penahanan terpidana satu tahun penjara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Indra Setiawan akan berakhir Senin (14/4) namun mantan Direktur Utama PT Garuda ini belum mendapatkan kepastian waktu pembebasannya.

Pengacara Indra, Antawirya J. Dipodiputra di Jakarta, Minggu malam, mengatakan, hingga kini belum ada kabar soal pembebasan kliennya dari Rutan (Rumah Tahanan) Mabes Polri.

"Dari pihak keluarga Pak Indra juga belum ada kabar soal ini," katanya.

Ia mengakui, bahwa masa penahanan Indra berakhir pada tanggal 14 April 2008 sebab terpidana ini mulai menjalani masa penahanan sejak 14 April 2007.

"Besok, Senin (14/4) saya akan datang ke Mabes Polri untuk bertemu dengan Pak Indra dan menanyakan soal ini (masa penahanan yang berakhir," katanya.

Menurut dia, kliennya menjalani masa penahanan di Mabes Polri dengan pertimbangan karena keterangannya masih dibutuhkan untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Setelah divonis satu tahun, masa penahanan tinggal dua bulan sehingga diputuskan tetap di Rutan Mabes Polri dan tidak dipindahkan ke Rutan umum atau Lapas (lembaga pemasyarakatan)," katanya.

PN Jakarta Pusat pada 11 Februari 2008 menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Indra atas dakwaan turut serta dalam pembunuhan Munir.

Terdakwa lain yang disidang secara bersamaan dengan Indra yakni Ruhainil Aini, Sekretaris Pilot Airbus A330, divonis bebas oleh menjelis hakim.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah memvonis 20 tahun penjara terhadap pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir.

Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com