Thursday, January 31, 2008
Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Ir Mohammad Nuh DEA menyatakan masa berkabung dan upacara pemakaman terhadap mantan presiden sudah diatur sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 44/1970, UU No 7/1978, dan PP No 62/1990.
"Jadi, apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai aturan yang ada, sehingga tidak ada niatan untuk mengistimewakan seseorang dibanding orang lain," katanya dalam jumpa pers di Ruang Ukir Depkominfo, Jakarta, Rabu.
Dalam rilis yang diterima ANTARA News Surabaya, Menkominfo mengemukakan hal itu atas nama pemerintah yang menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi departemennya sebagai penyelenggara komunikasi publik yang efektif antarlembaga pemerintah dengan lembaga independen dan masyarakat.
Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, Pak Harto saat Bung Karno meninggal dunia mengeluarkan Keppres 44/1970 tentang tata cara pemakaman dan masa berkabung dengan mengibarkan bendera nasional setengah tiang selama tujuh hari.
"Bahkan, pemerintah juga membuat UU No 7/1978 dan PP No 62/1990 tentang tata cara pemakaman terhadap presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden. Jadi, apa yang dilakukan pemerintah saat pemakaman Soeharto bukan hal istimewa," katanya.
Mengenai gelar pahlawan untuk mantan Presiden Soeharto, ia mengatakan pemerintah belum memikirkan hal itu, karena hingga kini belum ada lembaga atau masyarakat yang mengusulkan secara resmi tentang gelar pahlawan untuk almarhum Soeharto.
"Karena itu, pemerintah pun belum memikirkan tentang gelar kepahlawanan itu, karena belum ada usulan resmi dan juga masih terlalu dini untuk membahas tentang itu, mengingat wafatnya juga baru beberapa hari lalu," katanya.
Bila ada orang meninggal dunia itu, katanya, maka ada masa "iddah" atau masa seorang janda yang ditinggalkan belum boleh menerima lamaran dan memakai pakaian yang mencolok.
"Demikian pula pada wafatnya Pak Harto, saya pikir tidak baik membicarakan dan membahas masalah-masalah berkaitan tentang gelar kepahlawanan saat ini, apalagi kasus hukumnya belum selesai," katanya.
Namun gelar kepahlawanan itu harus dilihat dari tiga fungsi yakni fungsi manusianya, fungsi waktu, dan fungsi tempat.
"Misalnya, membaca Alquran itu baik, tapi jika dibaca di waktu orang sedang tidur atau di baca di dalam kamar mandi, maka hal itu menjadi tidak baik. Demikian juga dengan gelar kepahlawanan, bila orangnya baik, tapi waktu dan tempat untuk membahas gelar itu harus sesuai," katanya.
Selain itu pemerintah juga tidak dalam kapasitas mengusulkan gelar pahlawan, karena logikanya tidak pas. "Masak, pemerintah yang mengusulkan, lalu pemerintah yang mengangkat. Semua ada mekanisme dan kriterianya," katanya.(*)
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment