Thursday, January 31, 2008
Jakarta:Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Kapolri) Polisi Sutanto menyatakan, PT Koba Tin terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Ini sudah disidik dan terbukti sudah dilakukan," ujarnya setelah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Selasa (29/1).
Menurut Sutanto, Kepolisian Daerah Bangka Belitung sedang memproses langkah-langkah hukumnya. Saat ditanya soal jenis pelanggaran yang dilakukan Kobatin, Kapolri menjawab, "Silakan dicek ke penyidiknya," katanya.
Sutanto menolak memberikan jawaban ketika ditanya tentang pemutusan kontrak kontrak karya Koba Tin. Menurut dia, masalah kontrak kayra adalah masalah Departemen Energi. "Kami hanya masalah hukumnya saja begitu," ujarnya.
Pada November 2006 Sutanto melalui suratnya mendesak pemerintah untuk membatalkan kontrak karya penambangan timah dengan PT Koba Tin. Dalam surat No. B/2587/XI/2006 pada 15 November 2006 Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutanto mengatakan, Koba Tin diduga sebagai dalang kemelut pertimahan di Bangka Belitung.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Lingkungan Hidup Wimar Witoelar dan Menteri Negara BUMN Sugiharto. Kepala Kepolisian RI dalam suratnya menyatakan, selain sebagai dalang kemelut, kontrak karya Koba Tin sudah habis dan cadangan timah sesuai kontrak karya juga sudah habis.
Selain itu, Kepolisian RI juga meminta pencabutan persetujuan pemerintah kepada perusahan itu untuk menerima bijih timah hasil pertambangan timah inkovensional (ilegal). Persetujuan menerima bijih timah dinilai bertentangan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 tahun 1967, dan Ketentuan Kontrak Karya antara PT Koba Tin dengan pemerintah.
Kontrak karya Koba Tin seharusnya berakhir pada 2003. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro memperpanjang kontrak karya tersebut hingga 2013. Selain memperpanjang pemerintah juga mengizinkan Koba Tin untuk menampung timah ilegal dari penambang liar.
Kepala Kamar Dagang dan Industri Muhamad S. Hidayat mengatakan, penertiban atas tambang-tambang ilegal akan memperbaiki iklim pertambangan di Indonesia. "Karena investor besar justru masuk menggunakan cara-cara legal," katanya kemarin.
Keluhan investor, menurut Hidayat, diantaranya masalah pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan liar (illegal mining). "Penegakan hukum
harus dilakukan," ujarnya.
Tempo berusaha menghubungi Kepala Kepolisian Bangka-Belitung Brigjen Polisi Imam Sujarwo. Namun, yang bersangkutan tak membalas telepon Tempo.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment